Mitsubishi di Denda Rp1 Miliar Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

KPPU: Notifikasi Pengambilalihan PT Coates Hire Indonesia Melewati 11 Hari Kerja

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha baca putusan denda Mitsubishi Corporation Rp1 miliar sebagai sanksi terlambat notifikasi pengambilalihan 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia di Gedung KPPu, Jakarta, Rabu (29/7/2026), (sumber : Humas KPPU).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation.

Sanksinya karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan dibacakan di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha baca putusan denda Mitsubishi Corporation Rp1 miliar sebagai sanksi terlambat notifikasi pengambilalihan 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia di Gedung KPPu, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana menyatakan Mitsubishi terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Berdasarkan data sidang, akuisisi tersebut efektif secara hukum pada 5 April 2024. Dengan begitu, batas akhir pelaporan ke KPPU adalah 31 Mei 2024. Namun notifikasi baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024. Artinya terlambat 11 hari kerja.

Di persidangan, Mitsubishi mengakui keterlambatan terjadi karena kekeliruan penasihat hukum sebelumnya. Meski begitu, Majelis menilai Mitsubishi kooperatif selama proses.

Perusahaan hadir di sidang, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran, dan mengajukan permohonan persidangan cepat. Setelah mempertimbangkan bukti, Majelis menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar.

Selain dikenakan denda, Mitsubishi wajib :

  1. Membayar denda paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap
  2. Menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai denda dalam 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan
  3. Menyerahkan jaminan yang sama jika mengajukan keberatan

KPPU menegaskan, notifikasi akuisisi adalah instrumen penting untuk mengawasi merger dan akuisisi. Tujuannya agar perubahan struktur pasar tidak menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan masyarakat.

PT Coates Hire Indonesia bergerak di bidang penyewaan alat berat. Sementara Mitsubishi Corporation adalah perusahaan perdagangan global di bidang energi, mineral, infrastruktur, dan pangan. (Red/Hum)

Penulis: Humas KPPU-RI/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *