JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Kabar baik untuk pelaku usaha dan UMKM. DJKI Kementerian Hukum resmi menyiapkan percepatan layanan pendaftaran merek. Targetnya: proses yang tadinya 4 bulan dipangkas jadi 3 bulan.
Rencana ini dibahas dalam Rapat Percepatan Layanan Merek yang dipimpin Dirjen KI Hermansyah Siregar di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Hermansyah menegaskan, percepatan adalah prioritas DJKI untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik. Tapi harus dilakukan hati-hati.
“Percepatan layanan merek harus bertahap. Kita perhatikan kesiapan proses bisnis, regulasi, SDM, dan dukungan teknologi informasi agar kualitas pemeriksaan tetap terjaga,” ujar Hermansyah.
Langkah ini penting agar tidak ada penurunan mutu meski waktu proses dipercepat.
Percepat Pendaftaran Merek
Sebagai langkah awal, DJKI akan fokus benahi 4 hal teknis untuk para pemeriksa merek, yakni :
- Kecepatan Penelusuran Merek. Agar cek kemiripan merek lebih cepat
- Penyempurnaan Fitur Aplikasi Pemeriksaan. Sistem lebih user friendly
- Otomatisasi Surat Keputusan. Maka SK hasil pemeriksaan dibuat otomatis
- Pemanfaatan AI – Kecerdasan Buatan untuk bantu pemeriksa menganalisa data
Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin menyebut transformasi digital adalah kunci utama.
“Kami akan identifikasi kebutuhan teknis pemeriksa sebagai dasar pengembangan sistem yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Pemanfaatan AI serta penguatan sistem IPROLINE jadi strategi untuk dukung target percepatan dari 4 bulan jadi 3 bulan,” kata Chusni.
Senada, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menambahkan percepatan dilakukan bertahap agar tiap penyempurnaan bisa dievaluasi.
“Kami juga antisipasi lonjakan permohonan merek menjelang penyesuaian tarif PNBP. Jadi sistem harus siap,” jelas Fajar.
DJKI mengimbau, masyarakat dan pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek. Pendaftaran merek bukan cuma soal pelindungan hukum. Tapi juga untuk jaga identitas usaha, tingkatkan daya saing, dan naikkan nilai ekonomi produk di pasar yang kompetitif.
Dengan layanan yang lebih cepat, DJKI berharap kepastian hukum bisa diberikan lebih awal sehingga iklim usaha di Indonesia makin kondusif. (*)











