Hukum  

Sidang Distribusi AC AUX Terus Dilanjutkan KPPU, Ketidakhadiran Saksi Warnai Proses Pembuktian

Foto : Sidang Pemeriksaan Lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, agenda Pemeriksaan Saksi, (sumber : Humas KPPU)

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Proses pembuktian dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia memasuki tahap penting. Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 yang digelar Kamis (7/5/2026).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan persidangan.

Sidang Pemeriksaan Lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Dalam agenda Pemeriksaan Saksi Investigator, dua saksi dijadwalkan hadir. Namun, keduanya kembali tidak memenuhi panggilan Majelis Komisi. Saksi pertama tercatat telah dipanggil untuk kedua kalinya, sedangkan saksi kedua, Yusuf Ongkowidjojo selaku pemilik Toko Apolo AC, telah dipanggil sebanyak tiga kali.

Atas kondisi tersebut, Investigator meminta agar saksi pertama kembali dipanggil dalam sidang berikutnya. Sementara terhadap Yusuf Ongkowidjojo, Investigator mengajukan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyelidikan sebagai bagian dari alat bukti persidangan karena saksi tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan.

Majelis Komisi menyetujui permohonan tersebut dan memberikan kesempatan kepada Investigator untuk membacakan BAP Penyelidikan yang dibuat pada 5 November 2024. Pemeriksaan tersebut diketahui dihadiri langsung oleh Yusuf Ongkowidjojo.

Dalam persidangan, Terlapor I dan Terlapor II melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran saksi investigator. Menurut para Terlapor, absennya saksi membatasi kesempatan untuk mengonfirmasi dan mendalami keterangan secara langsung di hadapan Majelis Komisi.

Para Terlapor juga menilai pembacaan BAP tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dibandingkan kesaksian langsung, terutama karena sejumlah pernyataan dinilai masih perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisi menegaskan bahwa seluruh keterangan dalam BAP maupun tanggapan para Terlapor tetap akan diuji dalam proses pemeriksaan lanjutan. Majelis menilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk melalui konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait.

Majelis Komisi selanjutnya memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya guna menguji dan mendalami berbagai keterangan yang telah disampaikan dalam perkara ini.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan Saksi Investigator dan Saksi Terlapor. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *