Ragam  

Atasi Sengketa Wilayah, Kemenko Polkam Utamakan Jalur Mediasi

Foto : Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan menyelenggarakan Forum Koordinasi dan Konsultasi Transformasi Penyelesaian Perselisihan Batas Wilayah Melalui Pendekatan Partisipatif dan Konsensus yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu, (13/5/2026), (sumber : Humas Kemenko Polkam-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan menyelenggarakan Forum Koordinasi dan Konsultasi Transformasi Penyelesaian Perselisihan Batas Wilayah Melalui Pendekatan Partisipatif dan Konsensus yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu, (13/5/2026).

Kartika Adi Putranta selaku Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan menyampaikan penyelenggaraan otonomi daerah telah mendorong terbentuknya berbagai daerah otonomi baru melalui pemekaran wilayah yang memiliki dinamika persoalan strategis, salah satunya terkait perselisihan penegasan batas wilayah antar daerah.

“Perselisihan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial, ekonomi, politik, pengelolaan sumber daya alam, hingga identitas masyarakat di wilayah perbatasan yang dapat menimbulkan konflik horizontal, menghambat pembangunan infrastruktur, mempersulit pelayanan publik, serta mengganggu stabilitas keamanan dan pemerintahan daerah,” ujar Kartika.

Rapat tersebut juga menyepakati pemanfaatan pendekatan partisipatif melalui jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah. Demi menjaga objektivitas dan meningkatkan kualitas dialog, penanganan konflik ini akan melibatkan mediator profesional yang netral. Langkah ini dinilai krusial mengingat mayoritas sengketa, khususnya terkait kepemilikan pulau, selama ini dipicu oleh minimnya dokumen arsip serta peliknya proses verifikasi dokumen kolonial seperti Staatsblad (dokumen lama).

Rapat ditutup dengan penekanan pada urgensi revisi regulasi penegasan batas daerah demi menjamin kepastian hukum. Melalui penyesuaian prosedur yang menempatkan mediasi partisipatif sebagai garda terdepan, regulasi baru ini nantinya diharapkan dapat menjadi saran utama dalam mewujudkan solusi jauh lebih adil bagi semua pihak.

Dalam rapat ini di hadiri dari berbagai K/L yaitu Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Arsip Nasional Republik Indonesia, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, dan Akademisi. (*)

Penulis: Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO. 169/SP/HM.01.02/POLKAM/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *