Hukum  

KPPU Lanjutkan Persidangan Tender Geomembrane PHR, Dua Saksi Investigator Beri Keterangan

Foto : Persidangan dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, agenda pemeriksaan saksi dari Investigator pada Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025. Sidang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Gedung KPPU Jakarta, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara dugaan pelanggaran dalam tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui agenda pemeriksaan saksi dari Investigator pada Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025.

Sidang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Gedung KPPU Jakarta, dengan fokus pendalaman keterangan para pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Persidangan dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam agenda pemeriksaan kali ini, Majelis Komisi memanggil empat saksi, yakni Direktur PT Asia Mega Pasifik, Direktur PT Hidup Baru Plasindo, perwakilan LSM Amanah Rakyat Indonesia, serta PT Geoforce Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperdalam informasi yang berkaitan dengan proses tender pengadaan geomembrane di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan.

Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan sidang. Direktur PT Asia Mega Pasifik dan perwakilan LSM Amanah Rakyat Indonesia kembali tidak hadir dengan alasan masih menjalani pengobatan. Ketidakhadiran tersebut merupakan panggilan kedua bagi kedua saksi dimaksud.

Atas kondisi tersebut, Investigator KPPU memohon kepada Majelis Komisi untuk kembali melakukan pemanggilan. Majelis kemudian memutuskan untuk melayangkan panggilan ketiga sekaligus terakhir kepada kedua saksi tersebut.

Sementara itu, dua saksi hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Direktur PT Hidup Baru Plasindo mengikuti sidang secara daring. Perusahaan tersebut dihadirkan Investigator, karena sebelumnya pernah dihubungi oleh Terlapor I, PT Pertamina Hulu Rokan, dalam proses Request for Information (RFI) terkait pengadaan geomembrane.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan sistem produksi geomembrane yang dijalankan perusahaan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan keterangan dari PT Geoforce Indonesia.

Di persidangan, Terlapor I menyampaikan keberatan atas kehadiran perusahaan tersebut sebagai saksi dengan alasan PT Geoforce Indonesia tidak tercantum dalam daftar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian.

Menanggapi hal tersebut, PT Geoforce Indonesia tetap memberikan keterangan mengenai profil usaha perusahaan dan pengalaman yang dimiliki sebagai aplikator geomembrane pada berbagai proyek.

Pada perkara tersebut, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai Terlapor, yaitu PT Pertamina Hulu Rokan sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, dan PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.

Persidangan akan dilanjutkan pada 2 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi Investigator. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *