Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri yang membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem perlindungan desain industri di Indonesia.
Pembaruan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, model bisnis, dan dinamika perdagangan global yang berkembang pesat.
Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU tersebut antara lain perlindungan desain industri lebih cepat, pengaturan hak eksklusif yang lebih komprehensif, pengajuan desain industri melalui pendaftaran internasional.
Hingga pengakuan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia. Pemerintah juga mengatur tanggung jawab pengelola tempat perdagangan terhadap pelanggaran desain industri.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, bahwa perubahan tersebut diperlukan agar sistem perlindungan desain industri di Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pendesain maupun pelaku usaha.
“Selama lebih dari dua dekade, perkembangan industri kreatif, teknologi digital, dan perdagangan global berubah sangat cepat. Karena itu, regulasi desain industri juga perlu diperbarui agar perlindungannya lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan saat ini,” ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam Penjelasan Presiden yang dibacakannya, disebutkan bahwa pembaruan regulasi diperlukan karena masih terdapat kelemahan normatif, potensi celah hukum, dan ketidaksesuaian dengan standar internasional yang memicu sengketa hukum di lapangan.
Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadi tantangan serius yang perlu segera diatasi melalui pembaruan undang-undang.
RUU ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kualitas perlindungan hukum, pembaruan aturan tersebut diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional.
Menurut Menkum Supratman, salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah pengakuan bahwa desain industri memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat dimanfaatkan lebih luas dalam aktivitas bisnis, termasuk sebagai objek jaminan fidusia. Hal ini dinilai membuka peluang baru bagi pelaku usaha kreatif untuk memperoleh akses pembiayaan.
“Desain industri bukan sekadar tampilan estetika sebuah produk, tetapi juga aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai komersial. Karena itu, penting bagi para pendesain dan pelaku usaha untuk segera melindungi desainnya agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang optimal,” kata Supratman.
Dalam rapat ini, para anggota DPR dari berbagai fraksi sepakat bahwa peraturan terkait desain industri harus diperbarui dan mempertimbangkan UMKM dan desainer independen. Indonesia sebagai negara dengan aset desain tradisional dan kontemporer besar harus memberikan perlindungan agar aset ini tidak dibajak.
“Kami juga memandang penyelesaian sengketa desain industri melalui mediasi arbitrase. Kriminalisasi kasus yang bisa diselesaikan melalui mediasi hanya mengakibatkan kerugian ekonomi bangsa,” ujar Banyu Biru Djarot dari Fraksi PDIP.
Hadir pula Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita yang ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU Desain Industri bersama-sama dengan Kementerian Hukum dalam rapat tersebut.
Pemerintah berharap, pembahasan RUU Desain Industri dapat menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan ekosistem inovasi yang sehat dan berdaya saing global.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis untuk menjaga hasil kreativitas dan mencegah penyalahgunaan karya oleh pihak lain. (*)











