Hukum  

KPPU Putus Perkara Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2, Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar

Foto : Anggota KPPU M. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi dengan Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean sebagai anggota, kemarin (19/5) di Kantor Pusat KPPU Jakarta, (sumber : KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menyatakan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang – Cirebon – Kandang Haur Timur) atau CISEM 2.

Putusan tersebut dibacakan oleh Anggota KPPU M. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi dengan Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean sebagai anggota, kemarin (19/5) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Perkara dengan nomor register 06/KPPU-L/2025 yang berawal dari laporan masyarakat ini menetapkan lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V).

Dalam laporan dugaan pelanggaran, Investigator sebelumnya mengajukan dalil dugaan persekongkolan berdasarkan sejumlah temuan prosedural, di antaranya kesamaan substansi dalam dokumen teknis antar peserta tender, adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, dan penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE).

Namun berdasarkan pemeriksaan, Majelis Komisi menilai bahwa temuan-temuan tersebut tidak cukup membuktikan adanya kesepakatan atau persekongkolan dalam upaya pemenangan peserta tender sebagaimana dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi menegaskan bahwa kesamaan dokumen semata, tanpa didukung bukti komunikasi, koordinasi, atau pengaturan bersama yang substantif, tidak dapat dijadikan dasar pembuktian persekongkolan tender.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *