Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dan 345/Pid.Sus/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (1/7/2026).
Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa atas dakwaan dugaan mengganggu fungsi jalan. Dalam persidangan, terdakwa Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih memberikan keterangan terkait dakwaan tersebut.
Persidangan mengungkap bahwa aksi yang dilakukan para terdakwa berangkat dari protes terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut ditetapkan batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan dimaksud sebesar 8 ton.
Namun, menurut para terdakwa, kendaraan berat dengan muatan yang diduga melebihi ketentuan tersebut masih kerap melintas tanpa adanya penindakan yang dianggap memadai oleh masyarakat.
Usai persidangan, Rimba Niarta Sianturi menyatakan bahwa aksi orasi yang berlangsung pada 16 Juli 2025 merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga setelah berbagai upaya komunikasi kepada instansi terkait tidak membuahkan hasil.
“Kami melakukan orasi karena merasa tidak mendapat respons yang memadai. Orasi yang dilaporkan ini merupakan aksi yang kedelapan. Sebelumnya kami telah menyampaikan surat kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, Dinas Perhubungan, pemerintah kabupaten, kepolisian, hingga anggota DPRD, namun menurut kami belum ada tindakan signifikan,” ujarnya kepada awak media.
Dalam keterangannya di persidangan, Rimba juga menyebut keberadaan truk bermuatan berat telah menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Ia mengklaim getaran yang ditimbulkan kendaraan tersebut menyebabkan keretakan pada sejumlah bangunan rumah warga, mempercepat kerusakan jalan, serta memunculkan polusi debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengonfirmasi sejumlah hal terkait tindakan dan posisi para terdakwa saat aksi berlangsung di lokasi kejadian sehingga terhambatnya arus lalu lintas di lokasi kejadian.
Menanggapi dugaan terhambatnya arus lalu lintas saat orasi berlangsung, Rimba menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi akibat kesalahpahaman. Menurutnya, para peserta aksi hanya mengajak pengemudi kendaraan berat untuk melihat marka dan rambu yang dipasang Dinas Perhubungan terkait batas tonase maksimal 8 ton serta memberikan informasi mengenai keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Rimba mengaku menyayangkan langkah hukum yang dihadapi dirinya bersama rekan-rekannya. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan murni merupakan bentuk kepedulian warga terhadap penegakan aturan dan tidak didorong oleh kepentingan pihak tertentu.
“Kami tidak ditunggangi oleh siapa pun. Apa yang kami lakukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan penegakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Perkara tersebut masih akan berlanjut dalam agenda persidangan berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan kembali memeriksa dan mendalami fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan aksi penyampaian aspirasi yang berujung pada proses pidana tersebut. (Slh)











