Cakrawalaasia.news, RANTAUPRAPAT – Persidangan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap, digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pada Rabu (1/7/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan 12 alat bukti surat. Menurut Penggugat, bukti-bukti itu menunjukkan bahwa Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah seluas kurang lebih 2 hektare yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan dalil yang disampaikan di persidangan, Penggugat menyatakan sebagian tanah yang diklaim sebagai miliknya diduga telah dikuasai oleh para Tergugat yang merupakan pengurus pesantren.
Didalilkan, penguasaan dilakukan dengan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut tanpa adanya dasar hukum maupun persetujuan dari pemilik versi Penggugat.
Penggugat menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan saling berkaitan dan menurut versinya, memperlihatkan adanya alas hak serta penguasaan yang sah atas objek sengketa. Dalil Penggugat tersebut sekaligus membantah dalil para Tergugat yang sebelumnya menyangkal gugatan.
Dalam persidangan juga disampaikan dalil Penggugat bahwa pendiri pesantren, Solihin, mengetahui secara jelas batas-batas tanah yang pernah diwakafkannya kepada pihak pesantren. Bahkan, menurut Penggugat, Solihin telah berulang kali mengingatkan para pengurus agar tidak mengambil maupun membangun di atas tanah milik orang lain karena tanah wakaf memiliki batas yang telah ditentukan.
Namun demikian, menurut dalil Penggugat, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga para Tergugat tetap melanjutkan pembangunan bangunan pesantren di atas tanah yang diklaim sebagai milik Penggugat.
Berdasarkan gugatan yang diajukan, Penggugat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penguasaan tanpa hak yang diduga telah merugikan dirinya. Oleh karena itu, melalui pembuktian yang diajukan, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan hak kepemilikannya atas objek sengketa, menyatakan tindakan para Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan, serta mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat sesuai petitum.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga seluruh dalil para pihak masih menunggu pembuktian dan penilaian Majelis Hakim. (*)
*Catatan Redaksi* :
Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Rantauprapat. Asas praduga tak bersalah berlaku bagi para pihak. Pemberitaan ini berdasarkan fakta persidangan terbuka dan dalil yang disampaikan para pihak .











