Hukum  

Sidang Praperadilan di PN Rantauprapat, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Dua Saksi

Foto : Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti serta menghadirkan saksi dari pihak kuasa hukum pemohon, Rabu, (20/5/2026), (slh/ist)

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU -Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti serta menghadirkan saksi dari pihak kuasa hukum pemohon, Rabu, (20/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, Lomoan Panjaitan S.H, menghadirkan dua orang saksi yakni Sawal Putra Sihombing (40) dan Fikri Prasetyo (21).

Di hadapan majelis hakim, saksi Sawal Putra Sihombing menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pemohon yang terjadi pada 30 April 2026 oleh pihak termohon di Polres Labuhanbatu.

Saksi menerangkan, pada awalnya dirinya bersama pemohon datang ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul 17.00 WIB dengan tujuan mencabut perkara pembacokan yang sebelumnya dialaminya dan diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Tole.

Menurut keterangan saksi, proses restorative justice (RJ) rencananya dilakukan di Ruang 1 Unit Reskrim antara dirinya sebagai korban dengan terlapor Tole. Saat berada di ruangan tersebut, pihak termohon menanyakan identitas pemohon yang saat itu hadir sebagai saksi dalam proses RJ.

“Setelah menanyakan nama pemohon, pihak termohon langsung melakukan penangkapan dan menyebut bahwa pemohon telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar saksi dalam persidangan.

Saksi juga menyebutkan bahwa saat penangkapan dilakukan, pihak termohon tidak menunjukkan surat penangkapan kepada pemohon. Bahkan, pemohon langsung diborgol setelah diamankan.

Dalam kondisi tangan diborgol, pemohon disebut masih diminta menandatangani surat RJ terkait perkara pembacokan yang dialami saksi Sawal.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim agar memerintahkan pihak termohon menghadirkan rekaman CCTV di ruangan tempat terjadinya penangkapan.

Pihak keluarga pemohon, lanjut kuasa hukum, merasa keberatan atas proses penangkapan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur lantaran tidak disertai penyerahan surat penangkapan.

Sementara itu, saksi Fikri Prasetyo menerangkan dirinya diminta oleh pihak termohon untuk mengambil langsung surat penangkapan pemohon. Namun saat dihubungi melalui video call WhatsApp, dirinya sedang berada di daerah Umbul Mas dan membutuhkan waktu sekitar tiga jam perjalanan menuju Polres Labuhanbatu.

Fikri mengaku tiba di Polres Labuhanbatu sekitar pukul 20.00 WIB. Akan tetapi, dirinya tidak diperbolehkan masuk ke ruangan tempat pemohon berada.

“Bahkan keluarga pemohon dan keluarga saya yang sudah berada di Polres juga tidak diperbolehkan bertemu dengan pemohon,” ujar Fikri dalam kesaksiannya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Lomoan Panjaitan S.H,, juga mempertanyakan alamat domisili pemohon. Hal itu terkait keterangan pihak termohon yang menyebut telah mengirimkan surat kepada lurah Padang Bulan.

Padahal, menurut keterangan saksi, sebelum 30 April 2026 pemohon diketahui berdomisili di kawasan Kampung Sawah, Rantauprapat, dan tidak pernah tinggal di Kelurahan Padang Bulan.

Kesaksian tersebut dinilai memperkuat dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penangkapan.

Selain mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim juga mengonfirmasi sejumlah bukti gambar yang telah diajukan terkait ruangan tempat terjadinya penangkapan.

Majelis hakim turut menanyakan kepada saksi Sawal terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 158 Tahun 2026 tertanggal 19 April 2026 serta surat penetapan tersangka Nomor 132 Tahun 2026 dengan tanggal yang sama.

Namun atas pertanyaan tersebut, saksi Sawal mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun isi dokumen dimaksud.

Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. (Slh)

Penulis: Slh/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *