JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyangkut Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangan pers tersebut, Mensesneg menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
Pertama, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Kedua, Pemerintah memastikan bahwa seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan situasi tersebut.
Ketiga, Mensesneg menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut dipandang sebagai persoalan serius yang berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Keempat, Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan proses yang transparan, tuntas, dan tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Demikian keterangan pers yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara di Istana Kepresidenan.











