LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS — Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum Antar Lintas Sumatera (ALS). Seorang pria berinisial M.R.Y. alias R (26) ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Penangkapan di Jalan Lintas Sumatera
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM., Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan BNN, serta perwakilan masyarakat.
M.R. ditangkap pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi mengenai bus ALS yang membawa seorang penumpang yang diduga membawa narkotika.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu. Petugas akhirnya menemukan bus yang dimaksud dan menghentikannya di Jalan Lintas Sumatera.
Setelah memeriksa penumpang dan barang bawaan, petugas menemukan M.R. yang duduk di kursi nomor 27. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel berwarna hijau milik tersangka.
Barang Bukti 3,87 Kg Sabu Asal Malaysia
Di dalam tas itu ditemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berat bersih barang bukti tersebut mencapai 3.870 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.R.Y. mengaku sabu tersebut diterima dan dibawa dari Malaysia atas suruhan seseorang yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung.
Untuk mengantarkan narkotika tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang jalan sebesar Rp 3 juta. Selain itu, tersangka dijanjikan imbalan Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Dengan jumlah sabu sekitar 4 kilogram, tersangka dijanjikan memperoleh imbalan sekitar Rp 80 juta.
Barang Bukti dan Perkiraan Kerugian
Selain sabu seberat 3.870 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- Dua bungkus busa atau gabus berwarna cokelat dan putih
- Satu tas ransel berwarna hijau
- Satu unit telepon seluler Oppo A95
- Satu tas sandang berwarna hitam
- Uang tunai Rp 2,3 juta
- Satu lembar tiket bus ALS
Dari jumlah sabu yang diamankan, polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 38.700 jiwa. Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Ancaman Hukuman Mati hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, M.R. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat secara subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Apresiasi Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Menurut dia, keberhasilan itu menjadi bentuk nyata sinergi dan kerja keras TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
Apresiasi juga disampaikan Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita. Ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro mengatakan sinergitas TNI dan Polri dalam pemberantasan narkotika perlu terus diperkuat. Ia berharap kerja sama tersebut dapat menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mewakili masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan juga menyampaikan dukungan kepada aparat dan pemerintah daerah dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
Semula berat barang bukti sabu tersebut saat diawal usai penangkapan dan pengamanan oleh tim gabungan Kodim 0209 dan Polres Labuhanbatu, seberat 4 kilogram. Usai ditimbang ulang di Pegadaian, menurut pernyataan Kapolres Labuhanbatu, menjadi 3,87 kilogram.
(Red/slh)











