Polisi Amankan Tiga Orang Dalam Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bilah Hilir

Foto : DA alias Doli (29), KN alias Nisa (23), dan YS alias Yani (35). (dok. Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.



Ketiganya terdiri dari seorang pria dan dua wanita, masing-masing berinisial DA alias Doli (29), KN alias Nisa (23), dan YS alias Yani (35). Mereka diamankan polisi dari sebuah rumah pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Berawal dari Laporan Call Center Polri Presisi

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri Presisi mengenai dugaan aktivitas DA alias Doli yang disebut kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Negeri Lama.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud.

Dalam penggerebekan dan pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan tiga orang serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang Bukti 1,37 Gram Sabu dan Bong

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,37 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp275 ribu, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler Android.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Polri Presisi terkait dugaan aktivitas DA alias Doli yang diduga menjual sabu di wilayah Negeri Lama,” kata Armen.



Ngaku Dapat dari Z, Masih Diburu

Dari hasil pemeriksaan awal, DA alias Doli disebut mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Z, yang disebut merupakan warga Negeri Lama.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Z. Namun, hingga proses pengembangan dilakukan, keberadaan pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta asal-usul barang yang diduga sabu tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Proses hukum terhadap ketiganya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status hukum masing-masing masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: IG Harahap/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *