Cakrawalaasia.news, MEDAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kanwil Kemenkum Sumut. (20/05/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen dalam mendorong profesionalisme, integritas, serta kapasitas perancang peraturan perundang-undangan agar mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Widyastuti menyampaikan, bahwa uji kompetensi ini merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, managerial dan/atau sosial kultural dari Perancang dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan, sesuai dengan Permenpan No. 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut Widyaastuti menjelaskan Materi uji kompetensi teknis terdiri dari pengetahuan umum, yaitu tes untuk mengetahui kompetensi dasar terkait aspek pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude), dan pengetahuan khusus yaitu tes untuk mengetahui kompetensi inti terkait aspek keahlian (skill), serta wawancara teknis. Pembobotan hasil uji kompetensi teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan nilai minimal kelulusan 70%.
Uji kompetensi ini diawasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT SIlalahi didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Ferdiansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini Sihotang, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Devina Natalia br. Tarigan, serta pengawas dari Ditjen PP. (*)











