Pemprov Banten Kasih Diskon Pajak Kendaraan 5% – 40%, Berlaku Mulai 18 Agustus 2026

Foto : Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin (Sumber : Prokopim Kota Tangerang).

Tangerang, CakrawalaAsia.news | 18 Agustus 2026

Kabar baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Pemerintah Provinsi Banten resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Kebijakan ini mencakup pengurangan pokok PKB dan pembebasan sanksi denda. Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengajak warga segera manfaatkan kesempatan ini.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/2026).



Rincian Diskon Pajak Kendaraan Banten 2026

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 435 Tahun 2026, ada 4 jenis keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat:

1. Diskon 5% untuk Wajib Pajak Patuh

Diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5% bagi wajib pajak yang patuh bayar PKB.
Periode: 18 Agustus – 31 Oktober 2026

2. Diskon 20% untuk Mutasi Kendaraan Perorangan

Diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20% bagi wajib pajak perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan dari luar Provinsi Banten ke Banten.
Periode: 18 Agustus – 23 Desember 2026

3. Diskon 40% untuk Mutasi Kendaraan Perusahaan

Diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40% bagi wajib pajak atas nama perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan dari luar Provinsi Banten ke Banten.
Periode: 18 Agustus – 23 Desember 2026

4. Bebas Denda Keterlambatan

Masyarakat yang belum bayar PKB mendapatkan pembebasan sanksi/denda PKB.
Periode: 18 Agustus – 31 Oktober 2026



Ajakan Wali Kota: Segera Cek & Bayar Pajak

Sachrudin menilai kebijakan ini jadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Ia juga mengajak warga yang kendaraannya masih berplat luar Banten untuk segera mutasi.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Catatan: Jangan tunggu masa keringanan habis. Segera cek status pajak kendaraan Anda di Samsat terdekat atau aplikasi SIGNAL.



Sumber: Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *