JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika. Usulan ini untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia.
Usulan didasari hasil kajian lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum.
Hasil Kajian dan Pembahasan Lintas Kementerian
Pembahasan penggolongan ketamin telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025. Dalam kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin.
Pembahasan lanjutan dilakukan pada 11 Juni 2026. BNN bersama Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, serta pakar membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.
Pengungkapan 2,1 Ton Ketamin Jadi Pertimbangan Utama
Perkembangan penyalahgunaan ketamin semakin nyata dari pengungkapan kasus besar pada Agustus 2026. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar:
- Kapal MV King Sun: membawa sekitar 1,3 ton ketamin
- Kapal MV Fuchangxing I: membawa sekitar 800 kilogram ketamin
Total 2,1 ton ketamin berhasil digagalkan. Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.
Selain itu, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran dengan zat lainnya.
Diperlukan Masa Transisi untuk Medis dan Veteriner
BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi yang jelas. Hal ini penting karena ketamin masih memiliki penggunaan sah dalam pelayanan medis sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.
Masa transisi diperlukan untuk memastikan penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib.
“Pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah,” demikian pernyataan BNN.
BNN: Perlu Sosialisasi dan Konsolidasi Lintas Sektor
BNN berpandangan masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional dan tidak menghambat upaya penguatan pengawasan serta penegakan hukum. Ketentuan transisi juga perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Usulan perubahan penggolongan ini selanjutnya memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait. BNN menegaskan penguatan pengendalian ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghambat pemanfaatan legal untuk kesehatan manusia maupun hewan.
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI











