JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Kasus penolakan pasien di rumah sakit masih kerap terjadi. Padahal secara hukum, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat. Lantas apa saja dasar hukumnya dan apa sanksinya jika terjadi pelanggaran?
Dasar Hukum: RS Wajib Beri Pelayanan
Beberapa peraturan yang mengatur kewajiban rumah sakit dalam menerima pasien:
-
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 272
“Setiap Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap orang, terutama pada keadaan gawat darurat.”
Dalam pasal ini ditegaskan tidak ada diskriminasi. RS tidak boleh menolak pasien karena alasan tidak mampu membayar di awal untuk kasus gawat darurat. -
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29
Rumah sakit wajib:
a. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai kemampuan pelayanannya.
b. Menolak penelantaran pasien. -
PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
RS wajib memberikan pertolongan pertama dan menstabilkan kondisi pasien gawat darurat sebelum dirujuk.
Contoh Penolakan yang DILARANG oleh Undang-Undang
Berikut contoh kasus yang termasuk pelanggaran jika dilakukan RS:
- Menolak pasien gawat darurat karena belum membayar deposit atau tidak punya BPJS. Contoh: Pasien kecelakaan lalu lintas, stroke, serangan jantung.
- Menolak pasien karena alasan suku, agama, ras, status sosial. Ini melanggar prinsip non-diskriminasi UU Kesehatan.
- Menelantarkan pasien setelah diberi pertolongan pertama tanpa dirujuk ke RS yang lebih mampu.
- Meminta bayar lunas di muka sebelum memberikan penanganan pada pasien gawat darurat.
Kapan Rumah Sakit BOLEH Menolak/Merujuk Pasien?
RS boleh menolak atau merujuk jika:
- Bukan kasus gawat darurat dan RS tersebut memang tidak memiliki fasilitas/spesialis yang dibutuhkan. Contoh: RS Tipe D tidak punya dokter bedah saraf.
- Pasien non-gawat darurat dan kamar/IGD penuh. Tapi RS wajib merujuk ke RS lain dan membantu proses rujukannya. Tidak boleh langsung “usir”.
- Setelah stabilisasi. Untuk pasien gawat darurat, RS wajib stabilkan dulu, baru boleh rujuk jika tidak mampu menangani lebih lanjut.
Sanksi Jika Rumah Sakit Melanggar
Jika terbukti menolak pasien gawat darurat, RS dan tenaga kesehatan bisa kena sanksi:
| Dasar Hukum | Sanksi |
|---|---|
| UU No. 17/2023 Pasal 301 | Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 bagi pimpinan RS yang menolak pasien gawat darurat. |
| UU No. 44/2009 Pasal 46 | Sanksi administratif: teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional RS. |
| Kode Etik Kedokteran | Dokter yang menolak bisa dilaporkan ke MKDKI dan dicabut SIP nya. |
Apa yang Harus Dilakukan Pasien Jika Ditolak?
Jika mengalami penolakan, pasien/keluarga bisa:
- Laporkan ke Dinkes setempat atau Dinas Kesehatan Provinsi.
- Laporkan ke BPJS Kesehatan jika peserta BPJS ditolak.
- Laporkan ke Polisi jika ada unsur pidana penelantaran.
- Hubungi Call Center 119 untuk aduan pelayanan kesehatan.
Kesimpulan: Prinsipnya “nyawa didahulukan”. Untuk kasus gawat darurat, rumah sakit WAJIB melayani terlebih dahulu. Masalah administrasi dan biaya diselesaikan belakangan.











