Ragam  

BNN Sempurnakan IKR 2026 untuk Perkuat Pengukuran Kualitas Layanan Rehabilitasi

BNN RI Luncurkan IKR 2026, Analisis Dampak Rehabilitasi Narkotika di Indonesia.
Foto : Direktur Pascarehabilitasi BNN RI Rose Iptriwulandhani, (sumber : Humas BNN RI).

JAKARTA, CakrawalaAsia.news | 3 September 2026

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat kualitas layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika melalui penyempurnaan instrumen Pengukuran Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) 2026.

Penyempurnaan ini diarahkan agar pengukuran tidak hanya menilai kapasitas layanan, tetapi juga mampu menggambarkan dampak nyata rehabilitasi terhadap proses keterpulihan masyarakat.

Sejalan dengan arah tersebut, BNN melalui Direktorat Pascarehabilitasi, Deputi Bidang Rehabilitasi, membahas IKR 2026 bersama kementerian dan lembaga terkait di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026).

Pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan indikator dan aspek penilaian agar tetap relevan dengan perkembangan layanan rehabilitasi serta kebutuhan masyarakat saat ini.

IKR 2026 merupakan pengembangan dari instrumen sebelumnya. Sejumlah indikator dan aspek penilaian yang dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini disesuaikan.

Penyempurnaan tersebut diharapkan menghasilkan pengukuran yang lebih objektif dan komprehensif. Dengan begitu, IKR 2026 dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kapabilitas penyelenggara layanan rehabilitasi.

Dalam pembahasan tersebut, penyempurnaan instrumen turut mempertimbangkan kesesuaian indikator dengan kondisi faktual di lapangan.

Hal ini penting agar hasil pengukuran tidak sekadar menunjukkan capaian penyelenggara layanan, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat. Baik dari sisi penyelenggaraan, sumber daya, maupun dukungan terhadap layanan rehabilitasi.

Masukan dari kementerian dan lembaga terkait menjadi bagian penting dalam memastikan IKR 2026 memiliki indikator yang terukur, relevan, dan dapat diterapkan secara konsisten.

Hasil penyempurnaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kapabilitas layanan rehabilitasi sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia.

sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Penulis: Red/Humas BNN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *