Daerah  

Tenaga Kesehatan Labuhanbatu Tuntut Transparansi Pembayaran Hak dan Kondisi Internal di Lingkungan Puskesmas

Tenaga Kesehatan Labuhanbatu Tuntut Transparansi Pembayaran Hak dan Kondisi Internal di Lingkungan Puskesmas
Foto : Beriman Panjaitan, S.H.,MH dan para Tenaga Kesehatan Puskesmas Tanjung Haloban, (dok. CA).


LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Persoalan internal di Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi perhatian serius setelah sekitar 43 tenaga kesehatan (nakes) menyampaikan aspirasi terkait transparansi, pembayaran hak tenaga kesehatan serta kondisi internal di lingkungan Puskesmas.

Menyikapi hal itu, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan meminta Bupati Labuhanbatu turun tangan melakukan evaluasi terhadap manajemen Puskesmas Tanjung Haloban serta memastikan seluruh persoalan diperiksa secara objektif dan profesional.



Salah satu poin yang disorot berkaitan dengan transparansi dan pembayaran hak yang bersumber dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Persalinan (Jampersal).

Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian pembayaran atau pengelolaan hak tenaga kesehatan yang perlu diverifikasi berdasarkan data dan dokumen.

Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara terbuka dan profesional. Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, periksa data, dokumen dan seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut,” tegas Beriman.

Beriman menegaskan aspirasi 43 nakes bukan untuk menciptakan konflik. Para nakes menginginkan transparansi, kepastian hak, perbaikan tata kelola dan suasana kerja yang kondusif agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Aspirasi tenaga kesehatan harus didengar dan diverifikasi. Jangan sampai orang yang menyampaikan persoalan justru merasa takut untuk berbicara,” katanya.

Persoalan ini juga beririsan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap salah seorang tenaga kesehatan.

Berdasarkan surat permintaan keterangan dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Nomor: B/908/VIII/Res.1.14/2026/Reskrim, penyelidikan merujuk pada LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 2 Agustus 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kompleks Puskesmas Tanjung Haloban.

Kami menghormati proses hukum dan klien kami akan kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Namun persoalan ini harus dilihat secara utuh, termasuk latar belakang munculnya aspirasi para tenaga kesehatan,” ujar Beriman.

Kantor Hukum Beriman Panjaitan meminta Bupati Labuhanbatu mengevaluasi manajemen dan kepemimpinan Puskesmas Tanjung Haloban. Selain itu juga meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Periksa secara proporsional semua pihak yang berkaitan. Jangan hanya memeriksa nakes yang menyampaikan aspirasi. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi terhadap siapa pun yang memberikan keterangan,” ujarnya.



Salah seorang tenaga kesehatan, Jenny Silalahi, menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kami berharap semuanya dapat dilihat secara objektif. Yang kami inginkan adalah transparansi, perbaikan dan suasana kerja yang kondusif agar kami dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” ujar Jenny.

Beriman mengingatkan agar tidak ada penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai. Ia meminta semua pihak menahan diri agar persoalan tidak semakin melebar.

Kami berharap Bupati hadir sebagai penyelesaian. Evaluasi manajemen, periksa persoalannya secara menyeluruh, buka ruang transparansi dan pastikan tidak ada tekanan terhadap nakes yang menyampaikan aspirasi,” pungkas Beriman.

Cakrawalaasia.news memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *