LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga mengklarifikasi, bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) miliknya Tahun 2024 telah di isi. Namun pemberitahuan dari BKPP pada Oktober 2025 disebut hanya terkait kekurangan data dukung yang belum diunggah.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, keterlambatan 9 bulan tersebut berpotensi menyebabkan SKP 2024 tidak dapat dinilai karena batas penilaian paling lambat akhir Januari 2025.
Dalam jawaban tertulis via WhatsApp, Senin (20/72026) kepada redaksi, Kepala Inspektorat Ahlan Terima Ritonga menyatakan, SKP 2024 sudah di isi, adanya pemberitahuan pada Oktober 2025 hanya terkait kekurangan data dukung yang belum diupload.
“Waalaikumsalam, SKP 2024 sudah diisi pak, walaupun ada pemberitahuan pada Oktober 2025 hanya terkait kekurangan data dukung yang belum diupload, sedangkan SKP tahun 2024 sudah dibuat/diisi. Demikian yang saya jelaskan, tks perhatiannya,” kata Ahlan membalas konfirmasi Redaksi cakrawalaasia.news.
Sesuai Peraturan Menteri (PM) PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) mengatur dengan tegas. Pasal 4 ayat 1 menyatakan, SKP disusun pada awal tahun paling lambat akhir bulan Januari. Pasal 10 ayat 2 menyatakan, Penilaian Kinerja dilakukan 1 kali dalam setahun paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Dan Pasal 11 juga menyatakan, Hasil Penilaian Kinerja digunakan sebagai dasar pembayaran TPP.
Selain itu, dalam sistem e-Kinerja BKN, data dukung adalah bukti capaian yang wajib diunggah agar realisasi kinerja dapat diverifikasi dan dinilai oleh atasan.
Dengan demikian, pada Oktober 2025 sistem e-Kinerja sudah berjalan pada periode SKP 2025. Keterlambatan upload data dukung SKP 2024 berpotensi membuat penilaian kinerja tahun 2024 tidak dapat ditetapkan.
Untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu sejak 13 Oktober 2025, namun tidak pernah terjawab hingga konfirmasi Senin (20/7/2026), Yang bersangkutan telah memberikan jawaban tertulis.
Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga dikonfirmasi terkait 400 SKP PNS belum dikerjakan tahun 2024. Dari penelusuran, ada 4 orang guru PNS yang dilantik menjabat Kepala Sekolah diduga tidak mengerjakan SKP TA 2024. Temuan juga tercatat dalam data informasi, SKP Kepala Inspektorat Labuhanbatu tidak dikerjakan ditahun 2024, hingga berita ini diterbitkan pada deadline tanggal 20 Juli 2026 pukul 22.49, belum memberikan jawaban.
Keterlambatan penyelesaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), berpotensi berdampak sesuai peraturan berikut :
1. PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Jika tidak ada data dukung, maka realisasi tidak dapat dinilai sehingga nilai SKP menjadi “Kurang”.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf i, Setiap PNS wajib mengerjakan tugas kedinasan yang diperintahkan. Pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin mulai teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2022 Pasal 11, Hasil penilaian kinerja menjadi dasar pembayaran TPP. Tanpa nilai, TPP 2024 berpotensi tidak dapat dibayarkan.
Cakrawalaasia.news membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada BKPP dan Pemkab Labuhanbatu. Redaksi menilai persoalan ini adalah soal kepatuhan terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2022 dalam rangka tertib administrasi manajemen kinerja ASN dan sejumlah aturan lain yang mengikat dalam kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
(TIM REDAKSI)











