Ragam  

BNN Gelar Seminar Nasional, Dorong Penguatan Regulasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Temuan Lab BNN: Cairan Vape Digunakan Sebagai Media Narkotika dan NPS. Regulasi dan Edukasi Diperkuat

Foto : Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto. Hadir sebagai narasumber dan tamu kehormatan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, dan Kepala BRIN Arif Satria, (sumber : Humas BNN-RI).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik” di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7).

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) ini menjadi forum lintas sektor untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.

Seminar dibuka oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto. Hadir sebagai narasumber dan tamu kehormatan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, dan Kepala BRIN Arif Satria.

Peserta seminar terdiri dari unsur kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, akademisi, tenaga kesehatan, asosiasi pelaku usaha, guru Bimbingan Konseling, organisasi kepemudaan, serta komunitas Sobat Ananda Bersinar.

Dalam keynote speech, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya penggunaan rokok elektrik, terutama di kalangan generasi muda.

Ia menegaskan bahwa tantangan saat ini bukan pada perangkat vape itu sendiri, melainkan pada potensi penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika dan New Psychoactive Substances (NPS).

“Persoalan yang kita hadapi bukan semata-mata keberadaan perangkat rokok elektrik, melainkan potensi penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, pengujian laboratorium, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terpadu,” tegas Suyudi.

Lebih lanjut, Kepala BNN menjelaskan bahwa hasil pengujian laboratorium BNN menemukan adanya cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru.

Ia juga menekankan bahwa temuan tersebut tidak berarti seluruh produk rokok elektrik di Indonesia mengandung narkotika. “Ini menjadi peringatan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan melalui perangkat vape,” ujarnya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan dukungannya terhadap langkah BNN. Menurutnya, penguatan regulasi dan pengendalian peredaran vape perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Senada, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perkembangan modus ini membutuhkan respons regulasi yang adaptif. Ia mendorong BNN untuk menjadi leading sector bersama kementerian, lembaga, akademisi, dan pemangku kepentingan lain dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.

Melalui seminar ini, BNN mendorong terbangunnya komitmen bersama lintas sektor untuk memperkuat tata kelola peredaran rokok elektrik. Pendekatan yang digunakan adalah kebijakan berbasis bukti, pengawasan terintegrasi, dan edukasi publik.

Upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi Program ANANDA BERSINAR dan Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan Indonesia Bersinar menuju Indonesia Emas 2045.

BNN berharap seminar nasional ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya rokok elektrik dan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaannya sebagai media narkotika. (*)

Penulis: Red/Biro Humas dan Protokol BNN-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *