LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial RZH (33) dan G (55) diamankan dalam operasi di Kecamatan Rantau Utara, Kamis (16/07/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirondorung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan RZH di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan di kamar rumah RZH, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain :
- 1 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,51 gram
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 unit timbangan elektronik
- 1 skop dari pipet plastik
- Uang tunai Rp240.000 yang diduga hasil transaksi
Berdasarkan keterangan RZH, sabu tersebut diperoleh dari G yang tinggal di kawasan Jalan Pendoan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan G di sebuah pondok di lokasi tersebut.
Dari G, petugas turut mengamankan uang tunai Rp50.000 yang diakui sebagai upah setelah mengambil barang dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan status dan penerapan pasal definitif akan mengikuti hasil penyidikan.
Kapolres Labuhanbatu melalui Satresnarkoba menegaskan, komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Proses pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok. (*).











