LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Penangkapan terhadap seorang pria bernama Lindung Sahputra, warga Dusun I Kampung Manggis, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, menuai perhatian masyarakat.Perhatian masyarakat, Lindung yang selama ini dikenal warga sebagai sosok yang membantu mengatur arus kendaraan di atas Jembatan Sei Rakyat yang sempit dan hanya dapat dilalui secara bergantian oleh kendaraan berukuran besar, diamankan polisi tanpa “diketahui dasar hukum pengamanannya”.
Menurut sejumlah warga yang ditemui tim media ini di lokasi, kehadiran petugas pengatur lalu lintas secara sukarela selama ini memberikan dampak positif bagi pengguna jalan.
“Kalau tidak ada yang mengatur, sering macet. Truk dari dua arah sama-sama mau lewat. Dengan adanya bang Lindung yang mengatur, kendaraan jadi bergantian dan lebih lancar,” ujar salah seorang sopir truk yang melintas.
Hal senada disampaikan warga sekitar jembatan tersebut. Warga menilai, sejak ada Lindung, kemacetan pun terurai. Soal pungutan, menurut warga itu, Lindung tidak pernah memaksa meminta uang kepada pengendara.
“Kalau ada yang kasih uang ya diterima, tapi tidak pernah dipaksa. Yang kami lihat dia lebih banyak membantu mengurai kemacetan supaya tidak terjadi saling serobot di atas jembatan,” ungkap seorang warga.
Berdasarkan pengakuan Lindunf Sahputra kepada tim media ini, dirinya mulai melakukan pengaturan lalu lintas sekira pukul 14.00 WIB pada Selasa (14/07/2026). Dengan menggunakan bambu yang dipasangi kain merah dan hijau sebagai penanda berhenti dan jalan, ia mengatur kendaraan yang melintas agar tidak terjadi penumpukan di atas jembatan.
Berselang waktu, sekira pukul 17.00 WIB, tiga personel Polsek Panai Tengah datang menggunakan mobil berwarna hitam dan langsung mengamankan Lindung.
“Saya kaget. Tanpa penjelasan saya langsung dimasukkan ke mobil. Tidak ada yang menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan,” kata Lindung.
Lindung Sahputra mengaku, ketika diperiksa polisi, sempat dituding bernama “Firman” dan dikaitkan dengan peristiwa lain yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.
“Saya sudah bilang nama saya Lindung Syahputra, bukan Firman. Saya juga tidak ikut demo ataupun merusak sepeda motor seperti yang dituduhkan,”katanya tegas.
Pantauan tim media ini di lapangan menunjukkan, arus kendaraan di Jembatan Sei Rakyat memang membutuhkan pengaturan, terutama saat jam sibuk ketika kendaraan bermuatan besar datang dari dua arah secara bersamaan.
Sejumlah pengemudi mengaku lebih merasa aman apabila ada seseorang yang mengarahkan giliran melintas.
“Kalau tidak ada yang mengatur, kadang dua truk sama-sama masuk jembatan. Itu yang bikin macet bahkan bisa berbahaya. Selama ini kami merasa terbantu,” kata seorang sopir ekspedisi.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memberikan solusi permanen, seperti menempatkan petugas resmi atau membangun jembatan yang lebih lebar agar kemacetan tidak terus berulang.
Terlepas dari dugaan adanya tindak pidana yang sedang diproses, sejumlah kalangan menilai tindakan aparat tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak setiap warga negara.
Sehubungan dengan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 20 KUHAP, Pasal 18 KUHAP, Pasal 114 KUHAP, serta Pasal 13 dan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Redaksi Cakrawalaasia.news melayangkan konfirmasi kepada Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H.,M.H, Sabtu (18/7/2026) pukul 12.19 WIB. Berikut pertanyaan yang dilayangkan :
1. Atas dasar hukum apa dan dugaan tindak pidana apa Sdr. LS dilakukan tindakan pengamanan/penangkapan oleh personel Polsek Panai Tengah?
2. Mohon penjelasan kronologi lengkap tindakan tersebut, mulai dari penerimaan informasi, pemberangkatan personel, hingga dilakukannya pengamanan di lokasi.
3. Apakah pada saat pengamanan tersebut personel telah menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana diwajibkan Pasal 18 ayat 1 KUHAP? Jika tidak, apakah tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan “tertangkap tangan” sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 2 KUHAP?
4. Apakah kepada Sdr. LS telah disampaikan alasan penangkapan dan sangkaan secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 3 KUHAP dan Pasal 114 KUHAP?
5. Apakah keluarga Sdr. LS telah diberitahu dalam waktu 1×24 jam sebagaimana diwajibkan Pasal 18 ayat 4 KUHAP?
6. Benarkah dalam proses tersebut, Sdr. LS dikaitkan dengan identitas “Firman” dan dikaitkan dengan peristiwa lain? Mohon penjelasan terkait dasar pengaitan tersebut.
7. Bagaimana status hukum Sdr. LS saat ini? Apakah masih dalam proses pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau telah dilepaskan?
8. Terkait fungsi pengaturan lalu lintas, bagaimana tanggapan Polsek Panai Tengah atas peran warga yang selama ini membantu kelancaran di Jembatan Sei Rakyat? Apakah ada rencana penempatan petugas resmi atau solusi lain untuk mengurai kemacetan di titik tersebut?
9. Jika terdapat pengaduan masyarakat terkait prosedur tindakan tersebut, mekanisme apa yang dapat ditempuh untuk pengujian sesuai Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri?
Ke-sembilan pertanyaan konfirmasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan mengatakan, pengamanan terhadap Lindung Sahputra, agar ditanyakan kepada Kanit Reskrim Ipda Erik Rianto Hutabarat, S.H.
“Terima kasih pak,
Sekarang dalam operasi Pekat pak, jadi Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Panai Tengah, Untuk lebih jelasnya, konfirmasi ke Kanit Reskrim saya ya pak,”balas AKP Amlan.
Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H, dengan sembilan pertanyaan sama, dihari yang sama (tanggal 18 Juli 2026 pukul 12.36 WIB), belum memberikan jawaban.
Kedua petinggi Polsek Panai Tengah, hingga tenggat waktu Redaksi penerbitan pemberitaan ini pukul 20.00 WIB, belum ada memberikan jawaban dari 9 pertanyaan konfirmasi Redaksi Cakrawalaasia.news. (*)











