Diduga Edarkan Sabu, Pria di Marbau Diamankan Polisi

Foto : HS yang diamankan Polres Labuhanbatu, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATU UTARA, Cakrawalaasia.news – Seorang pria berinisial HS (31) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau di Lingkungan II, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Rabu (17/07/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Ia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama HS alias Pak Yeslin (31), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Marbau.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik asoi warna merah berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Barang tersebut disimpan di kantong celana sebelah kanan terduga.

Terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Marbau untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan status hukum dan penerapan pasal definitif akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. (*)

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu/IG Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *