TANGERANG, Cakrawalaasia.news – Penguatan layanan dan kapasitas laboratorium karantina menjadi kunci Indonesia dalam menjaga keamanan komoditas pertanian sekaligus meningkatkan daya saing ekspor. Hal itu ditegaskan Komisi IV DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17/07/2026).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi kinerja petugas karantina Banten yang memberikan layanan sertifikasi ekspor-impor selama 24 jam.
“Kami melihat semangat dan dedikasi petugas Karantina Banten yang memberikan pelayanan selama 24 jam untuk melayani kebutuhan sertifikasi ekspor maupun impor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujar Abdul Kharis.
Menurut Abdul Kharis, tantangan ke depan adalah memastikan laboratorium karantina memiliki fasilitas yang selaras dengan perkembangan teknologi dan standar negara tujuan ekspor.
“Komisi IV DPR RI mendorong Badan Karantina Indonesia untuk menyusun perencanaan pengembangan laboratorium secara matang. Dengan penguatan laboratorium, kualitas layanan kepada masyarakat akan meningkat, daya saing ekspor nasional semakin kuat, dan berdampak pada peningkatan PNBP,” jelasnya.
Ia menyebut penguatan laboratorium juga bertujuan agar Indonesia tidak lagi bergantung pada pengujian di luar negeri.
“Kami berharap Indonesia memiliki kapasitas laboratorium yang semakin lengkap sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pengujian atau memperoleh sertifikasi tertentu di negara lain,” tambahnya.
Abdul Kharis menekankan, pembaruan fasilitas laboratorium perlu dilakukan bertahap melalui perencanaan dan penganggaran yang tepat sasaran. Prioritas diarahkan pada fasilitas dengan tingkat pemanfaatan tinggi agar akuntabilitas keuangan negara tetap terjaga.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPR didampingi *Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda* dan *Sestama Badan Karantina Indonesia Shahandra Hanitiyo*. Rombongan meninjau fasilitas layanan, laboratorium pengujian, hingga penerbitan sertifikat kesehatan.
Bagi Kementerian Pertanian, penguatan layanan karantina merupakan bagian dari sistem kesehatan hewan nasional. Sinergi antara Kementan dan Badan Karantina Indonesia diharapkan dapat menjaga kesehatan ternak di hulu, menjamin keamanan produk asal hewan, dan memperlancar perdagangan.
Kolaborasi ini juga ditargetkan dapat memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk peternakan Indonesia, memperluas akses ekspor, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan peternak. (*)











