Polisi Amankan Pria Terduga Pengedar Sabu di Bilah Hilir, “Tersangka” Akui Narkoba Dari Zak 

Foto : Tersangka HS alias Hery yang diamankan Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir, (sumber : Polsek Bilah Hilir).

Cakrawalaasia news, LABUHANBATU – Senin (13/4/2026) sekira pukul 17.00 Wib, Polsek Bilah Hilir Amankan seorang pria terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pria tersebut berinisial HS alias Heri (38) warga Dusun Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, dalam siaran publik yang di sharekannya melalui aplikasi WhatsApp redaksi cakrawalaasia news, dalam kronologi penangkapan HS alias Hery, berawal dari adanya informasi masyarakat yang dipercaya. Sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di gudang berondolan sawit milik seorang pria bernama Deny, yang merupakan saudara kandung (Abang) dari tersangka Hery yang diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Adanya informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan. Dalam penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Bilah Hilir, sekira pukul 17.00 Wib pada hari Senin tanggal 13 April 2026, mengamankan seorang pria berinisial HS alias Hery yang sedang duduk di pondok dekat gudang berondolan sawit milik Deny (Abang kandung tersangka).

Usai diamankan, petugas dari Polsek Bilah Hilir melakukan penggeledahan terhadap Hery. Hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu dalam bungkusan klip besar di dalam kotak rokok yang berada di samping Hery. Petugas pun melakukan interogasi terhadap Hery.

Dari interogasi yang dilakukan, akhirnya Hery menyatakan pengakuan kepada petugas Reskrim Polsek Bilah Hilir. Hery akui, narkoba yang berada disampingnya tersebut miliknya (Hery).

Foto : Barang bukti yang diamankan Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir, (sumber : Polsek Bilah Hilir).

Selain itu, Hery juga mengungkapkan, dari siapa narkoba tersebut diperolehnya. Dari keterangan Hery yang di interogasi petugas Reskrim Polsek Bilah Hilir, narkoba itu diperoleh dari seorang pria bernama (panggilan) Zak, warga Desa Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir. Usai di interogasi, Hery bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bilah Hilir.

Adapun barang bukti yang disita oleh petugas Reskrim Polsek Bilah Hilir yakni, satu (1) bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan brutk 0,56 gram, satu (1) bungkus kotak rokok kosong, dua (2) bungkus plastik transparan kecil dan sedang kosong, satu (1) buah bingung kaca pirek, satu (1) pipet plastik kecil berbentuk sekop, satu (1) unit handphone android merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp.100.000,-.

“Sesuai komitmen kami Pak Tdk ada tempat bagi pelaku Narkoba di wilkum Polsek Bilah Hilir.bTentunya dgn kerjasama yg baik bersama warga masyarakat utk bersama2 memberantas narkoba dgn cara memberikan informasi yg akurat kpd kami, Mohon doanya Pak,”ujar Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, Selasa (14/4/2026) sekira pukul 13.05 Wib via pesan Aplikasi WhatsApp.

Terhadap seluruh informasi yang terus berkembang terkait dengan peredaran narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, AKP Armen Faisal terus melakukan pengembangan informasi yang akurat dengan melakukan penyidikan ke lokasi-lokasi yang telah menjadi perbincangan publik.

“Kita terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan peredaran narkoba. Seperti terduga tersangka Hery yang diamankan kemarin (Senin, (13/4/2026), merupakan salah seorang yang tersebut masyarakat, telah kita amankan. Untuk yang lain begitu juga, kita terus menggali informasi lebih dalam ke arah pembuktian lengkap,”ujar AKP Arman.

AKP Armen juga menyebutkan, adanya kendala dalam pembuktian terkait orang – orang yang telah menjadi perhatian masyarakat mengenai peredaran narkoba. “Kendala kita itu, dalam pembuktian. Setiap kita melakukan penyidikan, tidak ditemukan barang bukti,”katanya. (*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *