LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang perempuan berinisial FT (38) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pajak Hongkong, Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirondorung, tepatnya di belakang Gang Cempaka, Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Saat hendak diamankan, yang bersangkutan diduga berusaha membuang dua bungkus plastik klip ke tanah. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hardiyanto, Minggu 19/07/2026.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,89 gram, 1 buah alat sekop dari pipet, 1 unit HP* warna merah muda, dan Uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, FT mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial S. Kini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang dimaksud.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
AKP Hardiyanto menegaskan Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak pandang siapa, baik laki-laki maupun perempuan, apabila terbukti melanggar hukum akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan dapat dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga terkait peredaran narkoba melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (*)











