LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan kembali Zulfadly alias Wak alias Bagong (37) warga Rantauprapat, yang sebelumnya melarikan diri dari rumah tahanan Mapolres Labuhanbatu.
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, setelah 18 hari dalam pengejaran alias buronan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Zulfadly melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.50 WIB.
Selama masa pencarian, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, S.H. bersama Kanit II Ipda R. Situngkir melakukan pelacakan secara intensif.
Hasilnya, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah seorang warga berinisial A di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Tim berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya setelah dilakukan upaya pencarian secara berkelanjutan,” ujar pihak kepolisian.
Setelah ditangkap, Zulfadly langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan tiba sekitar pukul 20.30 WIB untuk kembali menjalani proses hukum.
Saat dikonfirmasi pada Minggu 19/07/2026, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan motif pelarian tersangka.
“Alasan tersangka melarikan diri karena takut menjalani proses hukum. Beberapa hari terakhir, tersangka mengaku merasa bersalah dan berniat menyerahkan diri, namun belum mengetahui caranya. Sebelum itu terjadi, petugas lebih dahulu berhasil menemukan yang bersangkutan,” jelas AKP Hardiyanto.
Pihak kepolisian memastikan kondisi Zulfadly dalam keadaan sehat. Seluruh hak-hak tersangka juga tetap dipenuhi secara humanis selama proses penangkapan kembali.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum.
Penanganan kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat persembunyian kepada pelaku kejahatan. Jika mengetahui informasi terkait tindak pidana, masyarakat dapat melapor melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (*)











