LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Dusun N8, Desa Pematang Seleng, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan SPBU N8 kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting, SH bersama personel Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar, SH, Brigpol Indra Pradipta, dan Brigpol Yudi Septiawan, SH melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria berinisial GSP (20), warga Kecamatan Bilah Hulu, yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
Dari hasil interogasi awal, GSP mengaku barang haram tersebut merupakan milik seorang pria berinisial RH alias K (21), yang diduga akan diedarkan.
Berdasarkan informasi itu, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RH yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dalam pemeriksaan, RH mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AB yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
Dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 3,21 gram;
Satu kotak rokok merek Club X;
Satu lembar tisu;
Satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam nomor polisi BK 2667 WAA;
Satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru-ungu.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk memburu seorang pria berinisial AB yang identitasnya telah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian penyelidikan. (*)











