Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Dalam pengungkapan terbaru, petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan liquid vape yang mengandung zat etomidate di Rutan (Rumah Tahanan) Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas III Labuhan Bilik.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, SH, MH, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan lapas. Informasi itu menyebutkan adanya peredaran sabu serta vape berisi cairan etomidate merek Yakuza di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Hardiyanto segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Tim itu melibatkan Kanit I Satres Narkoba IPDA Satrawan Ginting, Katim I Unit I Bripka Syahputra, SH, serta Katim II Unit I Aiptu Sumedi, SH.
Hasil penyelidikan awal membuahkan hasil. Pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pegawai lapas berinisial AI alias Ahmad Ilham di halaman Kantor Lapas Labuhan Bilik.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 8,16 gram bruto, lima butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1,60 gram bruto, liquid vape yang diduga mengandung Etomidate, beberapa perangkat vape dari berbagai merek, dua bungkus liquid etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, serta satu unit telepon genggam Android.
Dalam pemeriksaan, AI mengaku memperoleh barang-barang terlarang tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution, yang disebut-sebut akan segera bebas dari masa hukumannya.
Berbekal pengakuan tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengembangan kasus Bersama pihak Lapas Labuhan Bilik, petugas melanjutkan pemeriksaan ke dalam lapas pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pengembangan itu, petugas kembali menemukan narkotika dalam jumlah besar yang diduga dikuasai oleh seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole (36).
Dari tangan Prayetno, polisi menyita enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat mencapai 250 gram bruto, sepuluh bungkus liquid vape mengandung etomidate merek Yakuza XL, plastik klip kosong, lakban kuning, tisu pembungkus, plastik kresek hitam, serta sebuah bantal yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan lima warga binaan lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.
Kelima warga binaan yang diamankan masing-masing berinisial Yusril Ihza Mahendra Lubis alias Iza (26), Ibnu Hajar alias Ibnu (27), Sunarho alias Brewok (31), serta dua warga binaan lainnya yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam upaya memasukkan narkotika ke dalam lapas.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika, baik yang beroperasi di luar maupun di dalam lembaga pemasyarakatan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hardiyanto.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba yang semakin berkembang.
Aparat juga menyoroti munculnya modus baru peredaran narkotika melalui vape yang mengandung cairan etomidate, yang dinilai menjadi ancaman serius dan perlu diwaspadai bersama. (*)











