Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Foto : Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan berlangsung di Jakarta, Kamis (3/9/2026), (sumber : DJKI Kemenkum RI)

JAKARTA — Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan berlangsung di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Pembahasan mencakup penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk usulan transformasi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menjadi Badan Teknologi Informasi dan Hukum (BATIH).



Usulan Pembentukan BATIH

Pembentukan BATIH diarahkan untuk mengonsolidasikan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, server, data center, interoperabilitas data, serta keamanan siber sehingga pengelolaan teknologi informasi dapat berlangsung lebih terintegrasi dan efisien.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menekankan pentingnya penataan organisasi yang mampu menjawab kebutuhan kementerian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“Penataan organisasi harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas, memperjelas pembagian peran, dan memastikan seluruh proses transformasi tetap berorientasi pada kualitas pelayanan publik,” ujar Nico.

Pembagian Peran: BATIH dan Unit Teknis

Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan bahwa dalam skema penguatan tata kelola teknologi informasi, unit teknis seperti DJKI tetap memiliki peran penting sebagai pengelola substansi dan layanan teknis. Sementara itu, BATIH diarahkan untuk menjalankan fungsi orkestrasi, standardisasi, infrastruktur, serta pengelolaan teknologi informasi secara terintegrasi.

“Penguatan tata kelola teknologi informasi perlu tetap memastikan layanan teknis kekayaan intelektual berjalan optimal. Pembagian peran antara BATIH dan unit teknis harus jelas sehingga transformasi digital dapat memperkuat, bukan menghambat, pelayanan kepada masyarakat,” kata Tessa.

Super Apps PASTI Target Rampung September 2026

Selain penataan kelembagaan, rapat membahas pengembangan Super Apps PASTI sebagai portal terpadu layanan Kementerian Hukum. Platform tersebut dirancang untuk mengintegrasikan layanan internal dan eksternal, termasuk layanan AHU, KI, dan PP, serta dilengkapi sistem one ticketing untuk menangani pengaduan masyarakat secara lebih cepat.

Penyelesaian tahap akhir Super Apps PASTI ditargetkan pada akhir September 2026. Finalisasi juga akan mencakup pengujian keamanan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Simulasi Penataan Direktorat

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan penataan organisasi perlu didukung argumentasi teknis yang kuat serta mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kelembagaan.

“Penataan kelembagaan perlu didukung dengan argumentasi substansi yang kuat agar struktur organisasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian,” ujar Nanik.

Dalam rapat juga dibahas simulasi penataan jumlah direktorat dengan skenario transisi dari enam menjadi lima atau empat direktorat. Selain itu dibahas penguatan SDM, pemetaan tenaga Pranata Komputer (Prakom), konsolidasi aset TI, serta efisiensi belanja TI.



Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan tim terkait akan mematangkan dokumen justifikasi teknis dan angka efisiensi untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan dengan Kementerian PANRB. Pemetaan SDM dan Prakom juga akan dilakukan agar fungsi wali data pada BATIH dan pengelolaan layanan pada unit teknis dapat berjalan harmonis.



Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Sekretaris Ditjen AHU, Asisten Deputi KemenPANRB, para analis kebijakan, serta tim penyusunan perubahan Perpres Nomor 155 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *