Daerah  

Pemkot Tangerang Ingatkan Larangan Bakar Sampah, Pelanggar Bisa Dipidana dan Didenda Rp50 Juta

Selain Cemari Udara, Pembakaran Terbuka Dinilai Picu Kebakaran. Warga Diminta Laporkan Lewat LAKSA dan 112

TANGERANG, Cakrawalaasia.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka.

Selain berdampak pada pencemaran udara dan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar aturan daerah dan dapat dikenai sanksi hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan pembakaran sampah masih menjadi salah satu penyumbang polusi udara.

Kebiasaan itu juga berisiko memicu kebakaran, terutama saat memasuki musim kemarau.

“Pembakaran sampah bukan solusi dalam pengelolaan sampah. Selain menghasilkan asap yang mencemari udara, api yang ditimbulkan juga berpotensi menyebar dan menyebabkan kebakaran. Kami mengajak masyarakat untuk mengelola sampah dengan benar demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).

Sebagai upaya pengendalian, Pemkot Tangerang telah menerbitkan *Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Melalui edaran tersebut, warga diimbau untuk tidak membakar sampah, melakukan pemilahan sampah dari rumah, dan mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang.

Wawan menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku pembakaran sampah dapat dikenai *pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta*.

“Karena itu, masyarakat diminta memahami aturan tersebut dan tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lingkungan permukiman maupun lahan terbuka,” tegasnya.

Pemkot meminta masyarakat ikut serta mengawasi. Jika menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, warga dapat melaporkannya melalui :

1. Aplikasi LAKSA
2. Call Center 112
3. Aparatur wilayah setempat

Laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

Pemkot Tangerang berharap dengan kepatuhan terhadap aturan dan partisipasi masyarakat, kualitas udara dapat terjaga, risiko kebakaran diminimalkan, serta tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan aman bagi seluruh warga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *