Putra, Sang Residivis Kasus Narkoba Kembali di Tangkap Polisi 

Foto : Putra (Tersangka) dan barang bukti, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Tim Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang residivis kasus sabu berhasil diringkus di sebuah rumah kosong, Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Minggu 31/5/2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial PAH alias Putra, 35 tahun, warga Lingkungan II Kelurahan Sei Berombang. Dari catatan kepolisian, Putra merupakan residivis yang baru keluar dari lapas. Ia sebelumnya menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan untuk kasus narkotika yang sama sejak 2018 hingga 2024.

Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi SH MH, dibackup personel Tim Macan Pesisir: Bripka Amir Simatupang, Brigpol Evantra, dan Briptu M. Faris Hasibuan. Operasi ini atas perintah Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom SH MH.

Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom SH MH menjelaskan, awal mula pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga resah karena sering melihat aktivitas orang keluar masuk rumah kosong di Lingkungan IV yang diduga jadi tempat transaksi sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Pesisir langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Yuna.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat beberapa orang hilir mudik di rumah yang dicurigai. Begitu digerebek, suasana langsung kacau. Beberapa orang berhasil kabur melompati pagar. Namun petugas sigap mengamankan Putra yang tidak sempat melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu bruto 0,73 gram, 14 bungkus klip kecil berisi sabu bruto 1,81 gram, 1 bungkus plastik putih berisi 54 klip kosong ukuran kecil, 1 alat hisap botol atau bonk, 1 kaca pirex, 1 mancis kuning, 1 dot merah, 1 kotak rokok merek Bold, dan uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan.

“Total sabu yang disita bruto 2,54 gram. Dari pengakuan awal, semua barang itu milik tersangka dan rencananya akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Panai Hilir,” jelas IPTU Bambang Wahyudi.

Saat ini Putra bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panai Hilir. Ia akan diproses sesuai Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Langkah selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi akan menelusuri dari mana tersangka mendapat pasokan sabu dan siapa jaringan di atasnya. (*)

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu/Slh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *