Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memfasilitasi pertemuan antara World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Jakarta pada 12 Juni 2026.
Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai pengelolaan hak ekonomi pencipta, tata kelola royalti, serta berbagai praktik internasional dalam mendukung ekosistem hak cipta.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini DJKI memberikan kesempatan bagi WIPO dan LMKN untuk berdiskusi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi organisasi manajemen kolektif, termasuk berbagi pengalaman dan informasi terkait pengelolaan hak ekonomi pencipta.
“Hari ini kami memberikan kesempatan bagi WIPO untuk bertemu dan berdiskusi dengan LMKN mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan fungsi organisasi manajemen kolektif,” ujar Yasmon.
Selama berlangsungnya diskusi, perwakilan WIPO berbagi pengalaman mengenai berbagai pendekatan yang telah diterapkan di sejumlah negara dalam mendukung pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Diskusi juga mencakup pemanfaatan teknologi untuk mendukung administrasi organisasi manajemen kolektif, termasuk pengenalan WIPO Connect sebagai salah satu perangkat lunak yang dikembangkan WIPO untuk membantu pengelolaan data repertoar, anggota, lisensi, distribusi royalti, dan pelaporan kepada pemegang hak.
WIPO Connect sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh WIPO untuk mendukung operasional harian Lembaga manajemen kolektif. Sistem ini dapat diinstal pada server lokal maupun dioperasikan melalui cloud yang disediakan oleh penerima manfaat (beneficiary).
Deputy Director General Copyright and Creative Industries Sector WIPO, Sylvie Forbin, dalam kesempatannya menekankan pentingnya peran organisasi manajemen kolektif dalam mendukung keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif.
“Organisasi manajemen kolektif memiliki peran yang sangat penting karena menghubungkan para pencipta dengan pasar serta memastikan para pencipta memperoleh royalti atas pemanfaatan karya mereka,” tutur Forbin.
Sylvie juga menjelaskan bahwa penguatan ekosistem ekonomi kreatif memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Selain dukungan regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi yang tepat, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghargai karya dan hak para pencipta.
Sementara itu, perwakilan komisioner LMKN turut berbagi pandangan mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan hak ekonomi pencipta, termasuk tantangan interoperabilitas data, kesiapan infrastruktur, serta kebutuhan organisasi dalam mendukung pelayanan kepada para pemegang hak.
Pertukaran pandangan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai pendekatan yang dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
Melalui fasilitasi diskusi ini, DJKI terus mendorong kolaborasi antara pemangku kepentingan nasional dan internasional dalam upaya memperkuat ekosistem hak cipta di Indonesia. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan hak ekonomi pencipta yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. (*)











