Ragam  

DJKI Sosialisasikan Tarif Rp0 Pencatatan Lagu, Dorong 7 Juta Karya Masuk PDLM

Kebijakan PP 30/2026 Diharapkan Tingkatkan Pelindungan Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti

Foto : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, (dok. Humas DJKI Kemenkum-RI).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Pemerintah memberlakukan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kebijakan ini disosialisasikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI Kementerian Hukum kepada kementerian, perguruan tinggi, dan pelaku industri musik di Gedung DJKI, Jakarta, Minggu (27/7/2026).

Tarif Rp0 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Hukum. Tujuannya untuk mendorong pencipta lagu mencatatkan karyanya dan memperkuat pelindungan hak moral serta hak ekonomi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kebijakan ini lahir dari kesenjangan data.

Berdasarkan inventarisasi DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif/LMK dan perusahaan rekaman, ada sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jika ditambah label independen, totalnya diperkirakan mencapai 7 juta lagu.

Namun sejak UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berlaku, lagu yang tercatat baru sekitar 26 ribu.

“Salah satu alasan yang banyak disampaikan para pencipta lagu adalah biaya pencatatan yang cukup memberatkan, terutama bagi musisi yang menghasilkan ratusan hingga ribuan karya,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, pencatatan bukan hanya administrasi. Ini menjadi dasar kepastian hukum dan pengelolaan royalti yang lebih optimal.

DJKI telah memiliki layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta/POP-HC sejak 2022. Prosesnya dilakukan elektronik dan cepat.

Data lagu yang tercatat akan masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik/PDLM yang dikelola DJKI. PDLM diproyeksikan menjadi _single source of truth_ atau rujukan tunggal data lagu dan musik nasional.

Setiap lagu akan memiliki kode unik dan 13 metadata berstandar internasional sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021. Metadata ini penting untuk transparansi royalti dan pertukaran data dengan lembaga hak cipta di luar negeri.

Implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan lintas sektor. DJKI membuka peluang integrasi data dengan kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi melalui sentra Kekayaan Intelektual/KI.

Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya, tarif Rp0 menghilangkan hambatan biaya dan memperkuat pendataan melalui PDLM.

“Salah satu hal positif dari PP ini adalah terkoneksinya pencatatan dengan PDLM sehingga menjadi satu sumber data yang dapat mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI untuk kesejahteraan musisi Indonesia,” ujar Amin.

Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi KI Kementerian Kebudayaan I Made Dharma Suteja juga menyambut baik. Ia menyebut kebijakan ini jadi pintu masuk bagi seniman musik termasuk pencipta lagu tradisional untuk mencatatkan karya.

“Kami akan turut menyosialisasikan kebijakan ini melalui unit pelaksana teknis di daerah,” kata I Made.

Sosialisasi ini dihadiri perwakilan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenbud, Kemenekraf, sejumlah perguruan tinggi, dan sentra KI. DJKI juga mengundang perguruan tinggi daerah secara virtual.

“Harapan kita PP ini tidak berhenti pada pencatatan nol rupiah, tetapi bagaimana kita mempunyai basis data lagu nasional kemudian mendukung proses komersialisasi karya melalui sistem royalti,” tutup Hermansyah. (*)

Penulis: Red/Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *