LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Lebih dari 3×24 jam, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H. belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi yang dikirim Redaksi Cakrawalaasia.news via WhatsApp.
Konfirmasi tersebut terkait pelantikan 22 Kepala Sekolah pada 10 April 2026, khususnya soal isu dugaan pungutan liar dan pemenuhan syarat administrasi.
Konfirmasi pertama dikirim redaksi pada hari Jumat (24/7/2026) pukul 17.26 WIB. Dalam pesan tersebut, redaksi memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni paling lambat Sabtu (25/7/2026) pukul 17.30 WIB.
Karena belum ada jawaban, redaksi kembali mengirim konfirmasi ulang pada Senin (27/7/2026) pukul 12.14 WIB.
Dalam pesan konfirmasi, redaksi menyampaikan temuan data sementara. Dari 22 guru PNS yang dilantik, 4 nama diduga tidak mengerjakan Sasaran Kinerja Pegawai/SKP Tahun 2024.
Keempatnya dengan inisial, AR, M.Pd yang dilantik sebagai Kepala SDN di wilayah Bilah Barat, MP, S.Pd yang dilantik sebagai Kepala SDN di wilayah Panai Hilir, BBP, S.Pd yang dilantik sebagai Kepala SDN di wilayah Bilah Hulu, dan Er, S.Pd yang dilantik sebagai Kepala SDN di wilayah Bilah Hilir
Dalam konfirmasi resmi tersebut, Redaksi menanyakan 3 hal kepada Kadisdik Kabupaten Labuhanbatu.
Pertama, tanggapan terkait informasi yang beredar adanya dugaan pungutan liar untuk memuluskan pelantikan 22 guru PNS sebagai Kepala Sekolah.
Pertanyaan kedua, dasar pertimbangan meloloskan 4 nama di atas dalam seleksi administrasi, jika benar tidak memiliki SKP 2024. Padahal sebelumnya di beberapa media online, Kadisdik Kabupaten Labuhanbatu menyatakan 22 Kepsek yang dilantik sudah sesuai syarat.
Kemudian pertanyaan ketiga, terkait informasi dugaan nilai C SKP Abdi Jaya Pohan, S.H. saat berpindah dari jabatan Kepala Dinas PMD ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (27/7/2026) pukul 21.39 WIB, belum ada jawaban resmi dari Abdi Jaya Pohan.
Cakrawalaasia.news menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers. (Red/fz)











