Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan Kegiatan Pembekalan Petugas Standardisasi Lembaga dalam Rangka Pemenuhan Asesmen dan Rencana Terapi secara daring pada 9 s.d. 10 Juni 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh 31 lembaga rehabilitasi mitra BNN sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh komponen masyarakat.
Dalam sambutannya, Direktur PLRKM Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Syamsul Bahar, menyampaikan bahwa tantangan penyalahgunaan narkotika yang masih tinggi menuntut tersedianya layanan rehabilitasi yang berkualitas dan sesuai standar.
Berdasarkan World Drug Report 2025 yang diterbitkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pada tahun 2023 diperkirakan sekitar 316 juta orang atau sekitar 6 persen populasi dunia berusia 15–64 tahun telah menggunakan narkotika setidaknya satu kali dalam setahun terakhir, di luar penggunaan alkohol dan tembakau.
Lebih lanjut, dr. Syamsul Bahar menjelaskan bahwa sesuai amanat Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN memiliki tugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Hingga tahun 2025, jumlah lembaga rehabilitasi mitra BNN mencapai 615 lembaga, dengan 405 lembaga di antaranya telah memperoleh rekomendasi pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada periode 2020–2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 134 merupakan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh komponen masyarakat.
“Data menunjukkan bahwa dari seluruh lembaga rehabilitasi mitra BNN yang diselenggarakan oleh komponen masyarakat, baru sekitar 19,4 persen yang telah mencapai pemenuhan SNI 100 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa lembaga rehabilitasi masih membutuhkan pembinaan secara intensif melalui program standardisasi agar dapat memenuhi standar secara optimal,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan BNN adalah melalui pembekalan petugas pendamping standardisasi lembaga yang berfokus pada layanan asesmen dan penyusunan rencana terapi.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas rehabilitasi dalam melaksanakan asesmen serta menyusun rencana terapi sesuai dengan ketentuan SNI 8807:2022. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.
“Kami berharap setelah kegiatan ini jumlah lembaga rehabilitasi mitra milik masyarakat yang mencapai pemenuhan SNI 100 persen dan siap disertifikasi terus bertambah, sehingga aksesibilitas masyarakat terhadap layanan rehabilitasi yang sesuai standar semakin meningkat,” pungkasnya.
Melalui kegiatan pembekalan ini, BNN terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan standardisasi layanan rehabilitasi di Indonesia guna mendukung pemulihan penyalahguna narkotika secara profesional, aman, dan berkelanjutan. (*)











