Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kekayaan Intelektual, Senin (13/4/ 2026). Kegiatan yang bertujuan mengukur standar kompetensi dan pengembangan karier pegawai ini diikuti oleh total 243 peserta, yang terdiri dari 128 peserta pusat (DJKI) dan 115 peserta dari berbagai Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penilaian kompetensi ini merupakan bagian dari transformasi ASN menuju Indonesia Emas 2045 dan penerapan sistem merit yang diamanatkan UU No. 20 Tahun 2023.
Gusti Ayu mengingatkan para peserta agar tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga menjaga etika dalam bekerja. Ia memberikan pesan khusus kepada seluruh pejabat fungsional yang hadir untuk manfaatkan waktu penilaian ini dengan sebaik-baiknya. Keberhasilan dalam penilaian ini secara kolektif akan meningkatkan indeks profesionalitas ASN di lingkungan Kementerian Hukum.
“Budaya kerja BerAKHLAK dan PASTI harus senantiasa menjadi ruh dalam setiap tindakan, karena kita ingin mencetak pejabat fungsional yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi,” tegas Gusti Ayu Putu Suwardani dalam pidato pembukaannya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, dalam laporannya menyampaikan bahwa uji kompetensi ini mencakup berbagai aspek krusial untuk memastikan profesionalisme aparatur.
“Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai dan mengukur tingkat kompetensi pegawai dalam rangka pemenuhan standar kompetensi jabatan serta jenjang karir Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tessa Harumdila.
Uji kompetensi ini mencakup penilaian pada aspek manajerial (perencanaan dan kepemimpinan), sosial kultural (etika dan integritas), serta teknis KI yang meliputi analisis kebijakan hingga pemeriksaan substantif. Dengan adanya penilaian ini, diharapkan tercipta data kompetensi yang akurat untuk mendukung manajemen talenta nasional di lingkungan Kementerian Hukum. (**)











