Daerah  

Soal Rumor Beredar “Terima Setoran” di SPBU, Kapolsek : Kalau Ada Buktinya Akan Saya Tindak

Foto : ilustrasi AI (dok. CA)

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news — Aktivitas dugaan pelangsiran BBM subsidi di SPBU 14.214.223, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, memunculkan berbagai rumor di tengah masyarakat.



Rumor yang berkembang menyebut aktivitas pelangsiran BBM tersebut diduga telah terkoordinir dan terdapat setoran kepada sejumlah pihak agar kegiatan berjalan lancar. Bahkan, beredar isu adanya setoran sebesar Rp5 juta per bulan kepada oknum di lingkungan Polsek Panai Tengah.

Namun, informasi tersebut masih sebatas rumor dan belum diketahui secara pasti siapa pihak yang diduga memberikan maupun menerima setoran tersebut.

Menanggapi isu itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., membantah adanya keterlibatan pihak Polsek Panai Tengah. Ia juga menegaskan akan mengambil tindakan apabila ditemukan bukti keterlibatan personelnya.

“Itu tidak benar, Pak. Kalau ada buktinya, akan saya tindak personel Polsek apabila yang bapak tuduhkan benar,” ujar AKP Amlan saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Rabu (2/9/2026).

Awak media kemudian menjelaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan tuduhan, melainkan rumor yang berkembang di tengah masyarakat sehingga perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kalau ada korban pungli yang bapak sampaikan, boleh datang ke Polsek untuk dibuatkan laporannya,” ucapnya.

Kini, isu yang beredar menyebut setoran tersebut diduga dikoordinasikan oleh salah seorang oknum karyawan di SPBU 14.214.223 berinisial Zay. Sejumlah uang senilai Rp17,4 juta disebut-sebut diperoleh dari para pelangsir BBM subsidi yang dikoordinasikan oleh seseorang berinisial NLM, yang disebut merupakan adik kandung Zay.

“Kami semua harus mengikuti perintah NLM. Mau tak mau kami harus mengikuti aturan-aturannya. NLM itu adik kandung Zay, dia yang membuat aturan di SPBU itu,” sebut sumber yang tidak ingin namanya ditulis dalam pemberitaan, Jumat (4/9/2026).



Sumber juga mengatakan, terdapat potongan sebesar Rp10 ribu per jerigen yang harus mereka setorkan. Ia juga mengaku mendapat ancaman apabila tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kami semua di ancamnya, kalau tidak mau mengikuti aturan yang dibuatnya, seperti memberikan setoran Rp200 ribu per bulan bagi sepeda motor, Rp300 ribu per bulan bagi mobil, dan Rp10 ribu per jerigen, disuruh keluar jangan ikut melangsir,” ucap sumber tersebut.

Namun, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Sabtu (5/9/2026), NLM dan pihak yang disebut-sebut dalam informasi tersebut belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.




CATATAN REDAKSI: Berita ini memuat informasi berdasarkan konfirmasi kepada Kapolsek Panai Tengah dan keterangan narasumber. Kami membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *