14 Hari Tak Ada Jawaban, BKPP Labuhanbatu Bungkam Terkait Dugaan 400 PNS Belum Selesaikan SKP 2024

Redaksi Sudah Konfirmasi 8 Juli 2026. Pertanyaan Soal TPP, Diskresi BKN, dan Sanksi Disiplin Belum Direspons

Foto : ilustrasi AI (dok. Cakrawalaasia.news).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Hingga Senin (21/7/2026), Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi dari Redaksi Cakrawalaasia.news.

Konfirmasi terkait dugaan sekitar 400 PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu belum menyelesaikan SKP Tahun 2024 itu telah dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (8/7/2026) dengan tenggat 1×24 jam.

Konfirmasi dikirim redaksi pada 8 Juli 2026 pukul 14.52 WIB. Dalam pesan tersebut, redaksi menanyakan 7 poin terkait keterlambatan pemberitahuan BKPP yang baru keluar Oktober 2025, mekanisme teknis pengisian SKP di e-Kinerja BKN, dasar pencairan TPP, hingga potensi sanksi disiplin.

Bukti tangkapan layar menunjukkan pesan telah terkirim dan terbaca. Namun hingga 13 hari kemudian, belum ada jawaban resmi dari Kepala BKPP Ali Armaya.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Inspektorat Daerah yang namanya turut disebut dalam informasi awal. Yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi tertulis bahwa SKP 2024 telah diisi, namun data dukung baru dilengkapi setelah ada pemberitahuan Oktober 2025.

Beberapa substansi penting yang hingga kini belum mendapat klarifikasi dari BKPP, antara lain :

1. Mengapa teguran baru dikeluarkan Oktober 2025, padahal sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2022 Pasal 10, penilaian SKP 2024 harus selesai paling lambat Januari 2025?

2. Bagaimana cara input 400 data SKP 2024 ke e-Kinerja BKN di tahun 2025/2026, sementara periode 2024 sudah ditutup?

3. Apakah ada Surat Diskresi resmi dari Kepala BKN Pusat untuk membuka kembali sistem?

4. Atas dasar apa TPP 2024 dicairkan jika SKP belum lengkap? Apakah berpotensi menjadi temuan BPK?

5. Apakah 400 PNS tersebut akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, atau dilakukan pemutihan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, SKP adalah 60% dari penilaian kinerja dan menjadi dasar pembayaran TPP.

Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, juga menegaskan bahwa data dukung adalah bagian yang tidak terpisahkan dari SKP. Tanpa data dukung, realisasi kinerja tidak dapat dinilai.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 4 huruf i menyatakan, setiap PNS wajib mengerjakan tugas kedinasan. Jika terjadi pelanggaran, dapat dikenai hukuman disiplin.

Keterlambatan jawaban dari pejabat berwenang membuat publik belum mendapatkan kepastian terkait status administrasi 400 PNS tersebut.

Cakrawalaasia.news tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan klarifikasi terkait 400 SKP PNS diduga belum dikerjakan.

Redaksi menilai keterbukaan informasi terkait manajemen ASN adalah bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Redaksi Cakarawalaasia.news akan terus memantau perkembangan ini dan memuat jawaban resmi BKPP Kabupaten Labuhanbatu jika diterima. Pemberitaan ini dibuat berdasarkan fakta upaya konfirmasi yang telah dilakukan dan dokumen peraturan yang berlaku.

(Redaksi/Tim)

Penulis: Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *