Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Dugaan pemalsuan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 14 Panai Hulu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diduga terjadi secara berturut-turut selama 3 tahun, 2023 hingga 2025.
Berdasarkan dokumen RKAS ARKAS 2025 yang diperoleh redaksi, SDN 14 Panai Hulu menerima alokasi dana BOS untuk komponen sarana dan prasarana. Namun pantauan lapangan menunjukkan kondisi fisik sekolah tidak terawat. Atap bocor, kursi siswa rusak, dan tidak ada pengadaan barang baru yang signifikan.
Lebih jauh, Ketua dan Bendahara Komite Sekolah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RKAS maupun pembahasan LPJ BOS selama periode 2023-2025. Padahal Permendikbud No. 63 Tahun 2022 mewajibkan keterlibatan komite dalam perencanaan dan pengawasan dana BOS.
Warga sekitar juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana. Pasalnya, dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun mencapai ratusan juta rupiah, namun mutu layanan pendidikan dan fasilitas tidak menunjukkan perubahan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 14 Panai Hulu telah dilakukan redaksi Cakrawala Asia sebanyak 3 kali melalui WhatsApp pada 10, 13, dan 15 Mei 2026. Pesan telah terkirim dan dibaca, namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada klarifikasi, bantahan, maupun somasi yang diterima redaksi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, hingga berita diturunkan juga belum memberikan keterangan resmi.
Menurut peristiwa yang terjadi di SD Negeri 14 Panai Hulu, jika terbukti Kepala Sekolah Suriati, selaku kuasa pengguna anggaran BOS berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP, yakni Pemalsuan surat LPJ BOS yang merupakan dokumen pertanggungjawaban negara. Pelanggaran pasal tersebut dikenakan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Kepala Sekolah melanggar Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 Pasal 6 ayat (2) yakni, “Penyusunan RKAS wajib melibatkan tim dan Komite Sekolah”. Kemudian, Pasal 10 ayat (3) berbunyi “Dana BOS sarana harus direalisasikan sesuai kebutuhan riil, jika fiktif, maka jadi kerugian negara.
Potensi-potensi pelanggaran yang tertuang tersebut, maka memiliki unsur UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Pasal (3), yakni “Menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara. Ancaman 1-20 tahun penjara”. (Red/tim)
*Catatan Redaksi Cakrawala Asia*
Pemberitaan ini merupakan lanjutan dari/sejak bulan Mei 2026 terkait SDN 14 Panai Hulu. Pola dugaan pelanggaran terjadi 3 tahun berturut-turut 2023-2025. Komite sekolah menyatakan tidak dilibatkan dan kondisi sarana tidak sesuai RKAS 2025. Log konfirmasi, foto kondisi sekolah, dan rekaman keterangan saksi tersimpan di redaksi. Ruang jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.











