LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Pejabat Kepala Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, S (inisial), yang telah habis masa tugasnya menjabat, menurut informasi yang diperoleh, hingga kini belum mengembalikan sepenuhnya dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2025.
Hal tersebut dikatakan Ketua BPD Selat Besar Kasdi, kepada tim media ini via telepon seluler WhatsApp Selasa,( 21/07/2026).
Kasdi mengungkapkan, mantan PJ Kades S (inisial) baru mengembalikan dana Silpa ke Pemerintah Desa Selat Besar berjumlah Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) dari besaran anggaran dana SILPA tahun 2025 yakni senilai Rp 94.000.000,00 (Sembilan puluh empat juta rupiah).
“Tetapi saya tidak ingat SILPA apa saja, namun pastinya kami dari BPD sudah mendesak saudara S (mantan PJ Kades) agar dana SILPA itu segera dikembalikan ke kas desa,”kata Kasdi.
Sekretaris Desa Selat Besar Sakinem, dikonfirmasi via seluler dana apa saja yang menjadi SILPA tahun 2025, Sakinem “meradang ingatan lupa”, dan meminta agar tim media ini datang ke kantor desa untuk menemuinya.
Pj Kades Selat Besar saat ini (2026), Irmayani Harahap, kepada tim media ini membenarkan adanya dana SILPA yang belum dikembalikan secara keseluruhan oleh mantan PJ Kades S.
“Itu kewenangan BPD dan kaur keuangan untuk meminta kepada S (inisial) agar dana SILPA itu segera dikembalikan, karena masih ada 74 juta lagi lain pajak,”sebut Irma.
Disinggung soal dana SILPA tahun 2024 dimasa Pj Kades Selat Besar dijabat oleh Samsul Khoir Nasution, Irma mengatakan dana tersebut sudah dikembalikan Samsul dan sudah dikerjakan untuk membangun jalan usaha tani sepanjang 398 meter di Dusun Selat Kecil di tahun ini (2026).
Disinggung soal dana ketahanan pangan di tahun 2024 tentang pengadaan lembu sebanyak 21 ekor, Irma mengatakan lembu itu ada dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Labuhanbatu ke lapangan.
Disoal ada yang mengatakan pengadaan lembu itu fiktif, Irma malah menggeleng – gelengkan kepala seraya mengatakan itu fitnah dan berita hoax.
“Pengadaan lembu itu bukan di masa saya menjabat, tetapi lembu itu ada dan sudah diperiksa langsung oleh inspektorat ke lapangan. Kalau fiktif, lembu itu sama sekali tidak ada dibelanjakan, hati – hati kalau membuat statement, jangan bikin hoax,”ucap Irma.
Ditanya kembali, apa benar terkait dana ketahanan pangan tahun 2024, soal SILPA tahun 2024, pembangunan jalan usaha tani di tahun 2024 dan pengadaan bibit ikan di tahun 2022 dilaporkan oleh warga ke Polres Labuhanbatu, Irma mengatakan itu benar.
“Itu benar, tetapi itu bukan masa saya menjabat, saya baru hitungan bulan menjabat sebagai PJ kades di Desa Selat Besar. Bahkan warga tersebut menemui saya meminta uang Rp15 juta sebagai biaya pengganti ke Polres Labuhanbatu membuat laporan,”terang Irma.
Disinggung apa kaitannya dengan dirinya, sehingga warga tersebut meminta uang kepadanya sebagai mana yang diterangkannya, Irma mengatakan warga tersebut dijanjikan oleh mantan PJ Kades S akan diberi Rp15 juta apabila dana SILPA tahun 2024 dikembalikan Samsul.
“Ya saya katakan kepada warga tersebut, yang berjanji adalah S, kenapa meminta kepada saya, ya mana mungkin saya beri, lagian uang apa mau saya berikan kepadanya dan apa regulasinya?,” ujarnya.
Menurut Irma, pada pertemuan itu ada perdebatan sedikit, warga dimaksud mengaku ada dijanjikan oleh mantan PJ Kades S, dia akan diberi Rp15 juta serta dijanjikan mengerjakan jalan usaha tani di Dusun Selat Kecil bila dana SILPA telah dikembalikan oleh Samsul Khoir.
“Bahkan dia juga mengatakan untung pekerjaan jalan usaha tani itu banyak, lalu saya jawab, dari mana bapak tahu banyak untung sedangkan pekerjaan saja belum dilaksanakan,” ungkap Irma kembali.
Ditanya siapa nama, dimana warga tersebut meminta uang itu, dan apakah ada saksi yang mengetahui saat warga tersebut meminta uang? Irma mengatakan saksinya Kepala Dusun, BPD dan beberapa Kaur.
“Nama warga kita itu HT (inisial). Saat dia datang meminta, dia bersama rekannya bernama D (inisial). Mereka menemui saya di ruangan kantor dan disaksikan oleh BPD juga Kepala Dusun serta beberapa kaur,” bebernya.
KONFIRMASI UANG Rp15 JUTA, HT MENGAKUI MEMINTA UANG
Terkait adanya permintaan uang sebesar Rp15 juta, HTnyang ditemui di kediamannya tidak membantah adanya meminta uang kepada Pj Kades Selat Besar Irmayani Harahap dengan dalih sebagai biaya operasional.
“Saya memang ada meminta, tetapi tidak ada memaksa, karena saya sudah 2 tahun membuat laporan ke Inspektorat dan ke Polres Labuhanbatu. Tujuan saya untuk mendongkrak pembangunan jalan usaha tani,” ucap HT.
Menurut HT, permintaan uang Rp15 juta ke Pj Kades Irma, adalah keuntungan pengerjaan jalan usaha tani yang dikerjakan dari dana SILPA yang cukup besar.
“Dari pada dibagi – dibagi oleh mereka, lebih baik uang itu diberikan kepada saya untuk biaya operasional membuat laporan,” kata HT dengan rasa percaya diri.
Ketika ditanya benar tidaknya HT telah dijanjikan oleh mantan PJ Kades S, bila dana SILPA tahun 2024 dikembalikan oleh mantan PJ Kades Samsul Khoir Nasution, HT yang akan mengerjakan pembangunan jalan usaha tani tersebut, dan diberi uang sebesar Rp15 juta, HT membantah hal itu.
“Itu tidak benar, ” ujar Tahlil dengan nada keras, kembali seraya menanyakan mana berita acara kesepakatan dirinya dengan mantan PJ Kades S secara tertulis.
Pengadaan Lembu 21 Ekor Tahun 2024
Di tempat berbeda, Ketua Gapoktan Desa Selat Besar Abdulah, menjawab tim media ini membenarkan telah menerima lembu sebanyak 21 ekor dari pengadaan anggaran ketahanan pangan tahun 2024.
“Saya sudah berulang kali diperiksa Inspektorat, terakhir beberapa hari lalu Inspektorat melakukan pengecekan lembu itu dari sore hingga malam. Kalau dibilang lembu itu fiktif, ya sehat dikit lah akal itu, agar jangan asal cakap, nanti bisa bermasalah,” ucap Abdullah dengan tegas.
“Kemarin saat ada pengecekan lembu di lapangan oleh inspektorat, lembu itu sudah ada yang melahirkan,” terang Abdullah kembali.
Mantan Pj Kades Selat Besar Samsul Khoir Nasution, dikonfirmasi tim media ini via seluler terkait pengadaan lembu 21 ekor itu disebut sebut fiktif, Samsul membantah keras hal itu, dan ia pastikan siap berhadapan dengan hukum.
“Kalau pengadaan lembu itu fiktif, saya siap bertanggung jawab dihadapan hukum, itu saya katakan kepada Inspektorat saat saya dimintai keterangan. Kok bodoh kali uang segitu di fiktifkan,”kata Samsul.
Sementara itu, mantan Pj Kades Selat Besar tahun 2025 S, dikonfirmasi via seluler soal dana SILPA yang belum dia kembalikan, belum dapat di hubungi Tim Redaksi Cakrawalaasia.news. (Ns/Red)
Redaksi Cakrawalaasia.news, membuka ruang hak jawab kepada seluruh narasumber keterkaitan, sesuai pasal 5 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (Ns/Red)











