Pemerintah Wacanakan Pencatatan Hak Cipta Gratis untuk Semua Karya, Musik Jadi Tahap Awal

Foto : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto atas), Dirjen KI Hermansyah Siregar (foto kanan) dalam program "PASTI Ada Solusi" di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (24/7/2026), (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

JAKARTA, Cakarawalaasia.news – Pemerintah membuka peluang memperluas kebijakan pencatatan hak cipta tanpa biaya atau tarif Rp0 ke seluruh jenis ciptaan. Saat ini kebijakan tersebut baru diterapkan untuk karya musik dan lagu sebagai tahap percontohan.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program “PASTI Ada Solusi” di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pertanyaan terkait perluasan kebijakan itu diajukan seniman seni rupa asal Semarang, Arief Hadinata. Ia menyoroti potensi diskriminasi pelindungan hukum jika tarif Rp0 hanya berlaku di sektor musik.

Menanggapi hal itu, Supratman menyatakan pihaknya menargetkan layanan pencatatan hak cipta gratis untuk semua jenis karya.

“Sedapat mungkin kalau dapat kita gratiskan, kita gratiskan. Sistem ini dibangun untuk melayani masyarakat. Kita pikirkan dulu subsidi silang yang saat ini baru bisa kita lakukan di sektor musik,” ujar Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI, Hermansyah Siregar, menjelaskan alasan musik dipilih sebagai tahap awal.

Menurutnya, DJKI saat ini tengah membangun Pusat Data Lagu dan Musik/PDLM secara mandiri. Targetnya, sistem itu dapat menampung hingga 7 juta lagu. Data saat ini baru sekitar 26 ribu lagu yang tercatat.

“Terkait pencatatan hak cipta lagu 0 rupiah ini memang piloting karena kita baru saja membangun PDLM. Kalau ini berhasil, dengan kebijakan Bapak Menteri bisa kita terapkan di pencatatan karya literasi dan seni rupa,” papar Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, peluang perluasan itu terbuka secara regulasi. Ia merujuk PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Hukum Pasal 6, yang menyebutkan ketentuan tarif dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum.

Namun ia menekankan, sebelum diperluas ke sektor lain seperti literasi dan seni rupa, ekosistem pendukung perlu disiapkan terlebih dahulu. Contohnya pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif/LMK dan penyusunan pedoman tata kelola di masing-masing sektor.

DJKI mengajak para pencipta di seluruh sektor ekonomi kreatif untuk segera mencatatkan karya intelektualnya.

Untuk bidang musik dan lagu, layanan pencatatan hak cipta gratis mulai berlaku 1 Agustus 2026. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah memperkuat data kekayaan intelektual nasional dan memberikan kepastian hukum kepada para pencipta. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *