4 Pelaku Pelemparan Bom Molotov Barbershop Ditangkap, Satu Buron

Foto : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang menyebabkan kebakaran sebuah Barbershop di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.(Ist)

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang menyebabkan kebakaran sebuah Barbershop di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat aksi tersebut, bangunan Barbershop Pleasure terbakar dan dua orang, yakni Madhan Ali Husein Pohan serta Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kerugian material ditaksir mencapai Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembakaran dilakukan secara bersama-sama oleh lima pelaku berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23) yang berperan sebagai sopir. Para pelaku menggunakan empat botol bom molotov yang dilemparkan secara bergantian ke arah bangunan barbershop hingga memicu kebakaran.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya diwakili Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S.Simbolon didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M.Jihad Fajar Balman dalam press release Sabtu, (13/6/2026) menjelaskan, dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan empat pelaku di Kota Medan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari lima pelaku, empat orang telah berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka masih dalam proses pengejaran,” ujar pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol, lima unit telepon genggam milik pelaku, dompet, tali pinggang, kain bekas terbakar, pakaian, dua KTP, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi BK 1762 AEY yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif pembakaran dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku utama RHZ terhadap pemilik Barbershop Pleasure, Madhan Ali Husein Pohan. Sebelumnya, RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, untuk menagih utang. Karena terjadi cekcok mulut dengan pemilik barbershop yang menegurnya, RHZ merasa tersinggung dan kemudian mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam.

Pada malam sebelum kejadian, para pelaku berkumpul di Rantauprapat. RHZ kemudian membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov. Selanjutnya, mereka mendatangi Barbershop Pleasure dan melemparkan bom molotov ke bangunan tersebut hingga terbakar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus memburu pelaku yang masih buron serta menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Penulis: I.G Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *