Hukum  

Wanita Tuna Wicara di Pulo Padang Diduga Jadi Korban, Kuasa Hukum Minta Polisi Beri Perhatian Khusus

Ilustrasi (AI) wanita melapor ke kantor polisi didampingi pengacara (kuasa hukum)nya.
Foto : ilustrasi AI. (dok. Cakrawalaasia.news)

RANTAUPRAPAT, Cakrawalaasia.news — Seorang wanita penyandang tuna wicara berinisial NIS alias Nur diduga menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh kakak korban, Rosmey Friska E br Sihombing. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.



Kronologi Diketahui Keluarga

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Sementara pihak yang dilaporkan disebut berinisial DCP.

Rosmey Friska mengatakan, dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah mendapat informasi dari seseorang bernama Roni Sihombing.

Menurut Rosmey, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya mendapat telepon dan diminta datang ke rumah adiknya. Karena kondisi hujan, ia baru datang keesokan harinya.

“Keesokan harinya, saya datang ke rumah tersebut dan menemukan adik saya dalam keadaan tertidur,” ujar Rosmey kepada media.

Rosmey kemudian berkomunikasi dengan adiknya menggunakan bahasa isyarat karena NIS merupakan penyandang tuna wicara. Saat ditanya, adiknya disebut memberi tahu bahwa dirinya telah mengandung sekitar tujuh bulan.

Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, menurut Rosmey, adiknya mengungkapkan dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial DCP dan disebut terjadi di salah satu tempat ibadah di lingkungan Sidodadi.

Kuasa Hukum Minta Atensi Khusus Unit PPA

Sementara itu, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners meminta Satreskrim Polres Labuhanbatu, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. menilai pendampingan dan perlindungan terhadap korban perlu menjadi perhatian karena korban merupakan seorang penyandang disabilitas komunikasi dan disebut tinggal seorang diri.

“Kami meminta kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu Unit PPA untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat korban merupakan seorang yang memiliki keterbatasan dan tinggal sebatang kara,” ujar Beriman.

Ia berharap proses penyelidikan terhadap laporan tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap memperhatikan hak dan kebutuhan korban. Pihak kuasa hukum juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum berlangsung.



Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan juga tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komitmen Perlindungan Korban

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Penanganan diharapkan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas korban dan pemenuhan hak-hak korban sesuai UU TPKS.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *