JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia. Sanksi diberikan karena perusahaan terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.
Putusan dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Majelis Komisi dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Telat 4 Hari Kerja Lapor Akuisisi 99,99% Saham
Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 tentang kewajiban notifikasi pengambilalihan saham.
Pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.
Berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 8 Januari 2024. Namun, pemberitahuan baru diterima lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024, atau 2 hari kerja setelah batas waktu. Total keterlambatan untuk kedua notifikasi adalah 4 hari kerja.
Profil Perusahaan yang Diakuisisi
PT Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Pertimbangan Meringankan dari Majelis KPPU
Dalam persidangan, PT Evans Indonesia bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Selain itu, perusahaan juga belum pernah dinyatakan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi.
Perintah KPPU dan Opsi Keberatan
Majelis Komisi memerintahkan PT Evans Indonesia untuk melaksanakan amar putusan serta menyampaikan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Terlapor mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, Majelis juga memerintahkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan.
Putusan ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU sesuai batas waktu yang ditentukan.









