Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor : STTLP/B/790/VI/2026/SPKT/RESOR LABUHANBATU tertanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan Rp9 juta yang dialami Dional Sitohang (22). Laporan yang dibuat ibu korban, Nursani Br Galingging, ini tidak hanya menyeret Korlap Apriadi Ginting, tetapi juga menyinggung keterlibatan oknum Brimob dan Oknum Babinsa berdasarkan surat pernyataan tertanggal 24 April 2026 yang dijadikan barang bukti ke Polisi.
Dalam uraian STTLP, Nursani menjelaskan, anaknya dituduh mengambil 30 kg brondolan di lahan sawit milik LH yang berada di Blok 04 Dusun 06 Desa Sei Pelancang. Kasus yang seharusnya diproses di penegak hukum (Polsek), justru diselesaikan di area kebun sawit melalui perantara Korlap Apriadi Ginting perwakilan Linda Br Sihombing sebagai pemilik kebun sawit.
Merasa tertekan, menurut keterangan Pelapor, takut anak diproses, sehingga menawar uang yang diminta awalnya Rp10 juta menjadi Rp9 juta. Uang Rp9 juta diserahkan melalui Rumasti Br Tohang (kakak kandung Dional) kepada oknum Babinsa Serda TP Manulang.
Setelah dicari tahu keluarga Dional yang langsung berkomunikasi dengan pemilik lahan sawit Linda Br Sihombing, menanyakan uang Rp9 juta tersebut, menurut pengakuan pemilik lahan sawit, tidak ada diterima oleh pemilik lahan sawit, Linda Br Sihombing, (sesuai tertulis di Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang diterbitkan Polres Labuhanbatu).
*Libatkan Peran Oknum Brimob dan Oknum Babinsa (TNI)*
Meski nama oknum Brigadir M Fiqih H, anggota Brimob BKO Panai Jaya tidak disebut sebagai terlapor dalam STTLP, keterlibatannya menguat setelah terlihat surat pernyataan tertanggal 24 April 2026. Dalam surat itu, Brigadir M Fiqih H tercantum sebagai saksi bersama Serda TP Manullang Oknum Babinsa Selat Beting, di atas materai.
Dengan adanya laporan keluarga Dional Sitohang resmi diterbitkan Polres Labuhanbatu, peristiwa tersebut diharapkan menjadi fokus pihak Internal Polda Sumut. Pada STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) di Polres Labuhanbatu, sesuai laporan keluarga Dional, melaporkan Apriadi Ginting atas dugaan pemerasan Pasal 482 UU 1/2023 KUHP. Tapi keterlibatan Brigadir M. Fiqih H sebagai saksi dalam surat yang lahir dari proses di luar hukum tanpa adanya Laporan Polisi dan putusan Pengadilan.
Rencananya, menurut informasi, keluarga Dional Sitohang akan segera adukan terpisah ke Bidang Propam Polda Sumut dan pihak Denpomdam I/BB. Karena, menurut keluarga Dional, jalur aduan ke internal kedua institusi tersebut diperoleh melalui paparan hukum untuk mengetahui tugas dan pokok fungsi oknum Brimob dan oknum Babinsa, yang ternyata tidak boleh terlibat dalam penyelesaian pidana/perdata sipil seperti ini. Yakni pada Perkapolri dan UU TNI.
Selain itu, keterangan dari Dional, ada menerima tindakan kekerasan dari oknum Brimob tersebut. Maka, jika terbukti oknum Brimob tersebut, dapat dijerat etik berat bahkan pidana turut serta Pasal 55 KUHP. BKO Brimob juga tidak punya kewenangan di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu untuk urusan sipil.
*Konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu*
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Balman, terkait telah terbitnya laporan yang di ajukan Ibu kandung Dional, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026) sekira pukul 19.30 Wib, belum memberikan jawaban.
Berikut pertanyaan yang di ajukan redaksi cakrawalaasia.news ke AKP Muhammad Jihad Balman via pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026) sekira pukul 19.30, Wib, sebagai konfirmasi resmi :
*Oknum Brimob Menghindari Konfirmasi Cakrawalaasia.news*
Polemik dugaan penganiayaan dan pemerasan yang menyeret nama oknum anggota Brimob yang bertugas di wilayah HGU PTPN IV Regional II Kebun Ajamu 3, Panai Jaya, Brigadir M Fiqih H terus menjadi sorotan publik.
Saat hendak dikonfirmasi tim redaksi Cakrawalaasia.news pada Kamis (11/6/2026), oknum Brimob yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap Dional, justru memilih menghindar dan tidak bersedia memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi dilakukan langsung di area tempat bertugasnya. Namun, menurut Kordinator Keamanan (Korkam) Bidang Pengamanan HGU PTPN IV Regional II, Idris, anggotanya tersebut tidak ingin ditemui wartawan untuk diwawancara.
“Dia ada di lapangan. Sudah saya tanya, tapi dia tidak mau ditemui oleh awak media untuk dikonfirmasi terkait kronologis yang belakangan ini viral di media sosial,” ujar Idris.
Sikap tertutup oknum Brimob tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat tuduhan yang berkembang bukan perkara ringan, melainkan dugaan tindakan kekerasan dan pemerasan terhadap warga yang diduga melakukan pencurian brondolan sawit.
*Pemilik Lahan Sawit Terima Uang*
Pada hari yang sama, cakrawalaasia.news juga melakukan konfirmasi kepada Apriadi Ginting selaku Korlap penjaga lahan milik Linda boru Sihombing dan merupakan Terlapor, di lokasi kejadian perkara yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Apriadi Ginting membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap Dional yang diduga mengambil berondolan sawit di lahan tersebut. “Benar bang, ada kejadian itu. Tapi sudah selesai berdamai. Awalnya bu Linda minta Rp15 juta, akhirnya disepakati Rp9 juta,” katanya.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan oknum Brimob dan Babinsa dalam peristiwa tersebut, Apriadi Ginting menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke lokasi atas permintaan pemilik lahan sawit.
“Itu bu Linda yang menelepon Brimob, bukan kami. Memang kami yang menangkap Dional. Karena takut lari, sampai di sini diborgol,” ujarnya.
Apriadi Ginting juga mengakui bahwa uang sebesar Rp9 juta yang menurutnya menjadi bagian dari kesepakatan damai diserahkan di lokasi kejadian.
“Yang menyerahkan uang itu kakaknya, disitu juga ada mamaknya. Diserahkan kepada Babinsa Manulang, lalu diserahkan mereka bersama kepada saya. Uang itu digunakan untuk biaya operasional lahan, upah semprot dan babat pekerja. Sisanya saya transfer ke bu Linda,” jelasnya.
*Oknum Brimob dan Oknum TNI Jadi Penjaga Kebun Pemilik Lahan*
Apriadi Ginting, ketika ditanya apakah ada bagian uang yang diberikan kepada oknum Brimob maupun oknum Babinsa, Apriadi membantah hal tersebut.
“Tidak ada uang itu saya kasih ke mereka. Hanya saya yang tahu. Karena memang sudah lama bos (menyebut Linda boru Sihombing) bekerja sama dengan mereka. Mereka (oknum Brimob dan oknum Babinsa) dijadikan pengawas atau penjaga kebun ini. Sudah hampir setahun oknum Brimob di sini menjaga kebun, begitu juga Bhabinsa,” ungkap Apriadi Ginting.
Pernyataan tersebut membuka fakta baru yang perlu mendapat perhatian pihak terkait. Sebab, keberadaan anggota aktif aparat negara yang disebut menjalankan fungsi pengawasan atau penjagaan kebun milik pribadi berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan dan profesionalitas tugas aparat di lapangan.
Terlebih, dalam kasus ini muncul pengakuan bahwa proses penyelesaian dugaan pencurian dilakukan melalui mekanisme perdamaian dengan nominal uang tertentu, bukan melalui jalur hukum yang lazim dilakukan apabila terjadi tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Brimob yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi maupun bantahan secara langsung terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
*Referensi Peraturan*
Menurut referensi Peraturan, oknum Brimob yang diduga terlibat pemerasan/penganiayaan seperti perkara yang dialami Dional Sitohang, mekanismenya mengacu ke 3 jalur sekaligus. Yang pertama, Sanksi Disiplin Polri, sesuai dengan Perkapolri Nomor 14,tahun 2011.
Kemudian, oknum Brimob kalau terbukti melanggar kode etik seperti contoh terlibat praktik “sampai” berbayar, maka sidang KKEP digelar. Selanjutnya, sanksi pidana di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan KUHP. Bila memang terbukti oknum Brimob memenuhi unsur “penganiayaan” dan “pemerasan”, bisa diproses secara pidana umum.
Sedangkan pada oknum Babinsa (TNI), tindakan oknum TNI yang ikut campur menginterpensi sengketa warga sipil atau menjadi “beking” pemilik lahan, merupakan pelanggaran berat terhadap aturan disiplin militer. Prajurit TNI yang bertindak diluar tugas pokoknya dapat dijatuhi sanksi tegas karena melanggar hukum kedinasan.
Adapun aturan yang dilanggar jika terbukti oknum Babinsa (TNI) dalam kasus Dional Sitohang adalah Undang – Undang Nomor 25 tahun 2014 yang berbunyi penegasan, “Prajurit dilarang melakukan perbuatan yang menyimpang dari perintah kedinasan atau diluar kewenangannya. Bila terbukti adanya paksaan atau penekanan warga demi keuntungan pihak tertentu, melanggar point utama Sapta Marga. Dimana prajurit seharusnya melindungi rakyat, bukan merugikan rakyat.
Lebih diperjelas dalam referensi Undang – Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan, “Tugas TNI fokus pada pertahanan negara. Prajurit dilarang menjadi “BEKING” usaha, terlibat sengketa tanah/perkebunan, atau melakukan intervensi hukum sipil yang merupakan tugas Kepolisian. (Nsr/Red)











