Cakrawalaasia.news, TANGERANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menegaskan pentingnya integrasi pendekatan hukum dan ekonomi dalam penegakan hukum persaingan usaha guna menjawab kompleksitas pasar yang semakin terdigitalisasi.
Pesan tersebut mengemuka dalam Kuliah Umum dan Bedah Buku “Teks Hukum Persaingan Usaha” yang diselenggarakan di Kampus UPH Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Senin, 8 Juni 2026.
Kegiatan yang mempertemukan regulator, akademisi, dan mahasiswa tersebut membahas bagaimana hukum persaingan usaha perlu dipahami dan diterapkan di tengah perubahan struktur pasar yang berlangsung semakin cepat akibat perkembangan teknologi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.
Acara dihadiri Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, serta Kepala Kantor Wilayah III KPPU Bandung Lina Rosmiati. Dari pihak UPH hadir Dekan Fakultas Hukum UPH Dr. Velliana Tanaya, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH Prof. Dr. Tanggor Sihombing, serta Akademisi Fakultas Hukum UPH Prof. Dr. jur. Udin Silalahi.
Dalam sambutannya, Dr. Velliana Tanaya menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai hukum persaingan usaha hanya dapat dibangun melalui kolaborasi erat antara dunia akademik dan otoritas pengawas. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai ruang untuk menguji gagasan dan memperkaya praktik penegakan hukum melalui pendekatan ilmiah.
Sesi kuliah umum dan bedah buku menghadirkan Eugenia Mardanugraha, Prof. Dr. Tanggor Sihombing, Prof. Dr. jur. Udin Silalahi, serta Investigator Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU Indra Sofian, dengan Lina Rosmiati bertindak sebagai moderator. Diskusi membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan pengawasan kemitraan, tantangan penegakan hukum di sektor digital, hingga pentingnya pendekatan multidisipliner dalam menilai dampak ekonomi dari perilaku antipersaingan.
Dalam paparannya, Eugenia menegaskan bahwa hukum persaingan usaha tidak lagi dapat dipahami hanya dari perspektif normatif. Penegakan hukum persaingan, menurutnya, semakin mengarah pada pendekatan berbasis dampak (effects-based) yang menempatkan analisis ekonomi sebagai fondasi untuk menilai konsekuensi suatu perilaku usaha terhadap pasar.
“Hukum persaingan usaha tidak dapat dilepaskan dari analisis ekonomi. Pendekatan ini penting agar kita dapat memahami secara lebih utuh bagaimana suatu perilaku pelaku usaha memengaruhi struktur pasar, tingkat persaingan, dan pada akhirnya kesejahteraan konsumen. Dalam era digital saat ini, pendekatan tersebut menjadi semakin relevan karena perubahan pasar terjadi sangat cepat dan kerap melampaui kerangka analisis hukum yang konvensional,” ujar Eugenia.
Ia menjelaskan bahwa semangat tersebut telah tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada keberadaan suatu perjanjian atau tindakan usaha, tetapi juga pada dampak yang ditimbulkannya terhadap persaingan dan pasar.
Frasa “yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli” dalam Pasal 28 menjadi dasar penting bagi penggunaan analisis ekonomi dalam proses penegakan hukum persaingan usaha.
Menurut Eugenia, kebutuhan akan pendekatan tersebut semakin mendesak seiring berkembangnya ekonomi digital. Kehadiran platform multisisi, produk dengan harga nol (zero-price), praktik killer acquisition, hingga penguasaan big data menghadirkan tantangan baru yang tidak selalu dapat dijelaskan melalui pendekatan hukum konvensional.
Dalam kondisi tersebut, analisis ekonomi menjadi instrumen penting untuk memahami dinamika dan dampak persaingan yang sesungguhnya terjadi di pasar.
Diskusi juga menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, antara lain keterbatasan akses terhadap data pasar, kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang analisis ekonomi, serta pentingnya penguatan kurikulum lintas disiplin antara fakultas hukum dan fakultas ekonomi.
Para narasumber sepakat, bahwa sinergi antara regulator dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam membangun penegakan hukum persaingan usaha yang berbasis bukti (evidence-based).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPPU untuk meningkatkan literasi hukum persaingan usaha di lingkungan akademik sekaligus memperkuat kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi.
Melalui forum diskusi semacam ini, KPPU mendorong lahirnya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara hukum dan ekonomi dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha, konsumen, dan perekonomian nasional. (*)











