13,7 Kg Ganja Gagal Edar, AKP Sahat Apresiasi Laporan Masyarakat

Foto : Tersangka RD Alias Kiki (21) dan barang bukti 13,7 Kg Ganja, (sumber Humas Polres Labusel).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU SELATAN – Untuk memerangi narkoba yang merupakan musuh bersama, Satres narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 13,7 Kilogram.

Pengungkapan kasus peredaran ganja Terjadi di Lingkungan bukit, Kecamatan Kota pinang, kabupaten Labuhanbatu Selatan, (11/3/2026).

Dimana petugas menerima informasi dari aduan masyarakat bahwa adanya aktifitas Transaksi Narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang di terima, Satuan satres narkoba yang di pimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak langsung menuju TKP, serta melakukan penyidikan ke lokasi untukemastikan informasi yang diterima.

Sampai di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, tak mau kehilangan tangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap Tersangka RD Alias Kiki (21), pemuda asal Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Dari Hasil Penggeledahan tim menemukan ganja seberat 13,7 Kilo gram Dari Dalam kotak Yang di bungkus goni dengan berat masing masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi sehingga kasus ini dapat diungkap. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” ujar AKP Sahat di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang bernama Anwar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba dapat langsung melaporkan, dan akan dirahasiakan nama terlapor. (**)

Penulis: Humas Polres Labuhanbatu Selatan/Samsul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *