LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria berinisial RAM (28) , warga Lingkungan II, Kelurahan Gunting Saga.
Berawal dari Informasi Warga
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan kepolisian,” kata Ipda Ramadhan.
Atas perintah Kapolsek, personel Unit Reskrim melakukan penggerebekan terhadap sebuah gubuk di Dusun Suka Mulia.
“Di TKP, petugas menemukan dan mengamankan seorang pria yang kemudian mengaku berinisial RAM alias Rabika Agung Marpaung,” ujarnya.
Temukan 21 Paket Sabu di Atas Meja
Saat pemeriksaan, petugas menemukan barang diduga sabu berada di atas meja, tepat di hadapan RAM. Barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar dan 20 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 5,30 gram.
Polisi juga menyita dua plastik klip besar kosong, 32 plastik klip kecil kosong, satu sekop dari pipet, satu unit timbangan elektrik, satu unit HP merek Realme, serta uang tunai Rp190.000.
Ngaku Dapat dari AMAR untuk Diedarkan
Dalam pemeriksaan awal, RAM mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AMAR untuk diperjualbelikan.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama AMAR untuk diperjualbelikan,” kata Ipda Ramadhan.
Selanjutnya, RAM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.











